SURON.CO, Surabaya – Kasus pencurian air selama 2024 masih marak terjadi di Surabaya. Mengutip data Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Surabaya, jumlah kejadian masih mencapai 30 kasus.
“Hingga Juli, sudah mencapai 30 kasus. Kalau dibandingkan data 2023, angka pencurian relatif menurun karena sebelumnya dalam setahun angka pencurian mencapai 98 kasus,” kata Manager Commercial and Customer Relation PDAM Surya Sembada Ari Bimo Sakti, Selasa (13/8).
Modus pencurian dilakukan dengan merusak pipa PDAM dan mengalirkan ke saluran baru. “Ini dilakukan karena merusak pipa kita,” katanya.
Atas temuan tersebut, PDAM memberikan sanksi denda hingga pidana kepada pelaku yang bersangkutan. Berkaca pada evaluasi tahun sebelumnya, penyelesaian berujung pada denda.
“Denda tersebut menyangkut dengan perbaikan pipa dan estimasi pengunaan air secara ilegal tersebut. Apabila denda tersebut tak dibayar, maka akan kami laporkan ke polisi untuk selanjutnya masuk ranah pidana,” lanjutnya.
Selain itu, PDAM juga menemukan adanya praktik penggunaan air di tempat ibadah untuk keperluan pribadi. “Ada juga yang digledek dari masjid (diangkut menggunakan gerobak),” katanya.
Ari Bimo meminta masyarakat yang belum mendapatkan akses air bersih untuk bisa segera mengajukan pemasangan jaringan pipa kepada PDAM. Selain lebih murah, pemasangan secara legal juga diklaim lebih efektif dengan persyaratan yang sederhana.
“Kalau dulu, mungkin (biaya) pemasangan jaringan harus ditanggung bareng sama warga. Kalau sekarang, tidak. Satu rumah pun, kalau di situ belum ada jaringannya, PDAM yang akan bayar (pemasangan jaringan),” lanjutnya.
Hingga 2023, jumlah pelanggan PDAM Surya Sembada Surabaya telah melayani 619 ribu persil pelanggan. Masing-masing terbagi dalam beberapa kelas sesuai dengan peruntukan dan luas bangunan. Tahun ini, jumlah pelanggan PDAM diprediksi akan meningkat sekitar 6.000 pelanggan. “Kalau pelanggan naik, tentu suplai juga naik,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surabaya mengingatkan bahwa penggunaan air secara ilegal merupakan haram. Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Surabaya Abdul Wahid Al Faizin menerangkan terbuka pihaknya untuk menerbitkan fatwa penggunaan air secara berlebihan, khususnya yang berhubungan dengan pengunaan air secara ilegal.(*)