SURABAYAONLINE.CO – Di saat anggota Satuan di Samapta Polresta Sidoarjo berpatroli pada Sabtu (10/8/2024) malam, mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kelompok pemuda yang diduga akan melakukan aksi tawuran sedang berkumpul di salah satu rumah di Becirongengor, Wonoayu, Sidoarjo.
Dengan adanya informasi dari masyarakat, anggota Samapta Polresta Sidoarjo langsung melakukan penggerebekan di lokasi dan didapatkan 16 anggota kelompok yang akan melakukan tawuran beserta barang bukti tujuh bilah senjata tajam. mereka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan.
Selanjutnya kasus ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo. “Kami telah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Sdr. T.P.S, sedangkan 15 anggota lainnya masih belum ditemukan cukup bukti sehingga dipulangkan,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Senin (12/8/2024).
Ia menjelaskan dari pengakuan tersangka T.P.S., kelompoknya berencana hendak tawuran dengan kelompok lain di Desa Becirongengor, Wonoayu yang sebelumnya menunjukkan sajam melalui media sosial. Namun, saat itu mereka keburu dicegah anggota kepolisian.
Terhadap kepemilikan senjata sajam, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.