SURABAYAONLINE.CO – Kemajuan dan perkembangan ke arah yang lebih positif dari kasus EV11404 atau tanah yang diatasnya berdiri megah gedung PDAM Surya Sembada Surabaya, semakin terlihat. Setelah pada pengukuran awal berjumlah 7.000 m2, kini menjadi 10.036 m2 dari 48.000 m2 yang menjadi hak atas ahli waris alm Soeraji.
Setelah BPN Surabaya II mengeluarkan Surat Bernomor : 348/200-3580/II//2019 yang ditujukan kepada Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat Kemenko Polhukam Irjen. Pol. Dr. Drs. Widiyanto Poesoko, SH.MSi dan ditembuskan kepada Menko Polhukam, Kakanwil BPN Jatim, Walikota Surabaya, Assisten I Pemkot Surabaya, PN Surabaya, PDAM Surabaya, Kepada DPBT Kota Surabaya dan Kuasa Hukum PT Sinar Galaxy, yang menyatakan bahwa luas tanah milik alm. Soeradji adalah seluas 10.036 m2, maka kuasa hukum ahli Waris Mariyadi, SH, MH mendesak kepada PT Sinar Galaxy untuk segera melakukan pembayaran sesuai NJOP kota surabaya sekitar Rp 40-50 juta per meter.
Saat dikonfirmasi ulang kepada Kuasa hukum ahli waris, Mariyadi SH, tentang pernyataannya penyegeraan pembayaran oleh PT Sinar Galaxy atas lahan PDAM Gubeng, Mariyadi menyatakan, “Saat pertemuan di kantor Menkopolhukam pada tanggal 31 Januari 2019 yang dihadiri oleh Pemerintah Kota Surabaya, PDAM Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya, BPN Surabaya II, serta PT Sinar Galaxy. Saya sebagai kuasa hukum ahli waris juga para Ahli Waris, Pemerintah Kota Surabaya menjelaskan bahwa lahan tersebut dibeli dari PT. Sinar Galaxy. Oleh sebab itu, saya selaku kuasa hukum ahli waris mendesak kepada PT. Sinar Galaxy untuk segera menyelesaikan pembayaran ke ahli waris” jelasnya, Sabtu, (23/03/2019)
“Hal yang patut dicermati lainnya adalah berdasarkan EV 11404, luas lahan alm. Soeradji seluas lebih dari 48.000 m2, namun hingga pengukuran terakhir yang dilakukan, hanya menunjukkan 10.036 m2, kemana 38.000 m2 lainnya?” ungkap Mariyadi, SH, MH, yang juga adalah Ketua DPP GNPK Jawa Timur ini.(*)