SURABAYAONLINE.CO, Blitar – Terselenggaranya acara tasyakuran Santoso sebagai Walikota, pihak DPRD Kota Blitar ikut menyayangkan atas acara itu, termasuk Kapolres Blitar AKBP. Dr.Yudhi Hery Setiawan S.IK M.SI menyayangkan atas terselenggaranya acara tasakuran atas di lantiknya Walikota Blitar, seusai pelantikan Wali Kota Blitar, Santoso, menurut Pamen Polri ini acara itu seharusnya ijin ke Satgas Covid-19 termasuk Polres Blitar, walau hal itu secara Spontan seperti keterangan beberapa saksi yang telah di lakukan pemeriksaan.
“Menurut saksi yang diperiksa bahwa acara tersebut tidak ada panitia tapi berdasarkan inisiatif dari beberapa relawan dengan cara komunikasi melalui Ponsel (Grup mereka) pada H-1 sebelum giat dimulai Jumat (26/3) malam.” terang AKBP.Yudhi pada wartawan saat Pers Release Senen (8/3) siang.
Kapolres Bkitar Kota ini menambahkan bahwa posisi Walikota Blitar Santoso adalah sebagai undangan, walau tempatnya di Gedung Kusuma Wicitro yang letaknya bersebelahan dengan Rumdin Walikota, masih menurut Kapolres Blitar Kota yang supel ini relawan yang mengundang Walikota, di singgung adanya pelanggaran Protkes AKBP.Yudhi mengatakan kalau di lihat video yang beredar bisa di katakan memang terjadi pelanggaran Prokes.
“Menurut pemeriksaan saksi menyebutkan acara tersebut di gelar denganbmenerapkan Protokol kesehatan secara ketat, dan semua yg hadir di cek Suhu tubuhnya sebelum memasuki ruangan, dan di sediakan meja sebanyak 10 meja dengan diisi 5 orang setiap meja,” tambah AKBP.Yudhi.
Tetapi pihaknya tetap akan melakukan gelar perkara, sehingga nantinya akan terlihat mana yang pokok sehingga terjadi pelanggaran Protokol Kesehatan pada acara itu.” tandas AKBP.Yudi lagi, sambil menyampaikan bahwa Satgas maupun Polres Blitar Kota tidak merekomendasikan acara tersebut.
Pada har ini (Senen 8/3) sebanyak 15 orang di lakukan tes Swab di Puskesmas seperti perintah dari Gugus Covid-19.
Sementara itu DPRD Kota Bllitar menyauangkan atas kegiatan acara di Gedung Kusuma Wicitra tanpa sepengetahuan dari gugus Covid-19, untiluk itu sebagai Legislatif menyayangkan kejadianntersebut, karena aturan Prokes yang di buat Pemerintah pusat kemudian dibtuangkan dalam Perwali, ini malah di ingkari.
” Ingat yaa rekan rekan aturan penerapan Protokol kesehatan itu berlaku untuk semuanya tanpa pandang bulu atau tanpa pengecualian.” Tegas Totok Sugiharto Ketua Komisi III DPRD kepada Wartawan Senin (8/3).
Seperti diketahui.dalam Viral Vidio (Jumat 26/2) malam, tampak Santoso terekam brrsama puluuan Relawan sedangvbernyanyi dan berjoget bahkan memberi saweran pada penyanyuli 4 wanita yang kesemuanya tanpa mengenakan Masker.
” Kalau toh ada yang terbukti melanggar aturab sudah sepatutnya di beri Sanksi, kita bisa metasakan dan melihat ksn jelas dalam regulasinya yang belaku, pada pasal pasal sudah mengatur jelas, di sana sebagai bukti Pemerintah denfan serius umtuk memutus mata rantai Penyebaran Virus Corona, jadi siapapun yang melanggar selayaknya di beri sanksi.” Tegas Politikus dari PKB ini.Ari.