https://www.youtube.com/watch?v=0Q2wkpIZchU
Surabayaonline.co | NTB – Gempar di dunia maya, empat perempuan dan dua balita warga Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya, Lombok Tengah sejak Rabu (17/2/2021).
Penahanan keempat wanita tersebut karena dilaporkan melempar pabrik tembakau UD Mawar, milik Suhardi pada 26 Desember 2020. Dua dari empat ibu yang ditahan bahkan membawa serta balita ke Rumah Tahanan (Rutan) Praya Lombok Tengah.
Salah satu warga yang ditahan bernama Fatimah (40). Suami Fatimah, Ismayadi (41) mengaku kebingungan untuk menjelaskan kepada anak-anaknya yang menanyakan keberadaan ibu mereka.
“Saya bingung, anak saya tanya ibunya terus. Saya katakan ibunya masih berobat, karena anak- anak terbiasa bersama ibunya, ” kata Ismayadi kepada Kompas.com di kediamannya, Sabtu (20/2/2021).
Ismayadi mengaku sempat berada di Kantor Kejaksaa Negeri Lombok Tengah ketika istrinya diperiksa. Dia diminta menandatangani surat penangguhan penahanan. Hanya saja karena tak paham dan buta soal hukum, dirinya tak berani menandatangani apapun.
“Saya tidak paham apa yang harus saya tandatangani. Tidak ada yang tahu hukum saat istri saya dan tiga ibu lainnya diperiksa. Tahu-tahunya mereka sudah dibawa ke sel tahanan polsek,” kata Ismayadi.
Dia juga heran hanya karena melempar atap dari spandek pabrik tembakau milik Suhardi, istrinya harus ditahan. Ismayadi juga mengajak Kompas.com melihat langsung lokasi pabrik dan bekas lemparan yang membawa istrinya hingga ditahan.
Baginya kerusakan itu tidak sepadan dengan hukuman yang diterima istrinya dan tiga ibu lainnya. Ismayadi juga sedih tak bisa menjenguk istrinya di penjara, apalagi anaknya terus menanyakan ibunya.
Dari pantauan Kompas.com, lokasi pabrik UD Mawar milik Suardi berada di tengah perkempungan warga di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah. Sekilas terlihat tak ada kerusakan berarti. Hanya sebagian spandek tampak lecet karena lemparan kayu dan batu yang tak seberapa besar.
Ditangguhkan penahanan
Empat ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi terdakwa perusakan gudang pabrik rokok di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dikenai wajib lapor.
Hal itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Praya mengabulkan penangguhan penahanan keempat tersangka, Senin (22/2/2021).
Keempat IRT itu sebelumnya ditahan penyidik Kejaksaan Lombok Tengah terkait kasus perusakan gudang pabrik tersebut.
Kuasa hukum keempat terdakwa, Ali Alkhayari mengatakan, berdasarkan pertimbangan majelis hakim penangguhan penahanan terdakwa dengan syarat terdakwa tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tetap hadir dalam persidangan. “Klien kami bersedia memenuhi syarat itu,” ucapnya.
Sidang kasus perusakan gudang pabrik itu akan kembali dilanjutkan Kamis (25/2/2021) mendatang dengan agenda eksepsi dari para terdakwa. (inews/kompas.com)