SURABAYAONLINE.CO- Kasus pemerkosaan terhadap wanita kembali terjadi di Gresik, Jawa Timur. Seorang gadis berusia 16 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri berusia 50 tahun.
Korban bahkan sampai hamil 7 bulan. Didampingi oleh kuasa hukumnya, korban melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib pada 24 April lalu. Di tengah proses hukum yang dilakukan, datang seorang anggota DPRD Gresik yang mencoba untuk melakukan mediasi.
Anggota DPRD berinisial NH tersebut rupanya menawarkan sejumlah uang kepada korban. Dengan maksud agar kasus ini tidak sampai diteruskan ke ranah hukum. Kuasa hukum korban, Abdullah Syafii menyebutkan jika jumlah yang ditawarkan tak main-main, yakni Rp 500 juta.
“Prinsipnya ikut mencoba mediasi untuk memberikan uang sebesar Rp 500 juta kepada korban,” kata dia dilansir Kompas, Kamis (14/5).
Hal ini pun tidak dibantah oleh NH. Ia mengakui jika dirinya sempat datang untuk memediasi korban dengan pelaku. Ia berharap agar persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Ia menuturkan bahwa pelaku sempat datang kepadanya untuk meminta solusi.
“Karena saya sebagai wakil rakyat, sudah barang tentu kalau ada masalah warga sekitar, apalagi terkait hukum pasti minta bantuan atau solusi kepada wakil rakyat setempat,” kata NH. “Apalagi SG juga warga sekampung dan kenal baik, wajar jika meminta solusi kepada saya.”
NH pun mengakui jika ia telah menyarankan pelaku untuk meminta maaf kepada keluarga korban. Tak hanya itu, ia juga meminta pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Akhirnya saya beri solusi untuk minta maaf kepada keluarga MD dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur NH. “Dengan harapan bisa meringankan beban moral dan tuntutan hukumnya nanti. Karena masalah ini sudah dilaporkan ke pihak berwajib.”
Oleh sebab itu, ia pun berniat mengambil jalan tengah dengan menawarkan Rp 500 juta sebagai jaminan. “Kami berpikir untuk memintakan haknya korban dan anak yang dikandungnya. Dengan inisiatif saya sendiri, menawarkan akan memintakan uang jaminan untuk korban dan bayinya senilai Rp 500 juta kepada SG. Itu pun kalau keluarga korban sepakat,” kata NH.(*)