SURABAYAONLINE.CO-Pada tulisan terdahulu sudah dijelaskan kalau terjadi keanehan karena ada proses ” yang katanya” tukar guling antara PT SG yang membangun asrama atau mess di lahan EV 11404. Seharusnya yang diserah terimakan hanya BANGUNAN itu bukan beserta lahannya.
Kalaupun ada melakukan tukar guling buktinya seperti apa?
Ditambah lagi, keluarga Soeradji tak pernah menjual belikan lahan EV 11404 kepada pihak manapun. Karena bagaimana bisa menjual, karena pada saat peristiwa tukar guling dan kemudian muncul sertifikat HGB pada 1983 lahan itu masih disengketakan oleh keluarga.
Namun sampai hari ini PT SG tidak pernah menunjukkan ada bukti-bukti otentik yang sah dan meyakinkan terkait dari mana PT SG memperoleh lahan seluas 21,297 m2 itu.
Proses pat gulipat atau sim salabim inilah yang menjadikan surat HGB untuk PT SG menjadi haram.
Nah siapa yang dirugikan? Selain ahli waris tentunya juga pembelinya dalam hal ini adalah pemkot surabaya untuk digunakan sebagai lahan PDAM Surya Sembada.
Untuk itu sebenarnya dengan bukti-bukti yang sahih PDAM dalam hal ini bisa juga menuntut PT SG sebagai penjual tanah yang bukan haknya atau transaksi haram.(Mariyadi SH MH)