Oleh: Gatot Sundoro
SURABAYAONLINE.CO – Umumnya tidak disadari demikian mudahnya seseorang mengucapkan kafir kepada sesama muslim; mengafirkan orang punya konsekuensi yang serius dalam Islam. Padahal untuk label kafir bagi seseorang perlu pengkajian yang mendalam. Hal itu pun tentunya hanya bisa dibahas dalam kelompok yang ahli dalam bidang agama; khususnya para ulama yang ilmunya sudah tinggi.
Pemberian label kafir kepada sesama muslim bisa berakibat fatal; mengkafirkan maknanya adalah menghalalkan darahnya dan menghukuminya kekal dalam Neraka.
Rasulullah saw pernah bersabda:” Melaknat seorang mukmin sama dengan membunuhnya dan menuduh seorang mukmin dengan kekafiran adalah sama dengan membunuhnya.” (HR. Bukhari)
Mengapa Rasulullah saw menyamakan antara kafir dan pembunuhan?
Dalam Islam, seorang yang kafir atau murtad pada tahapan selanjutnya akan menghadapi hukuman mati. Memberikan label kafir kepada seorang mukmin berarti sama saja menghantarkannya pada pengadilan kematian.
Dalam pesannya, Rasulullah saw bersabda:” Siapa saja yang berkata kepada saudaranya ‘wahai kafir’ maka akan terkena salah satu dari keduanya. Jika vonisnya itu benar, ia akan selamat. Namun, jika tidak, akan kembali kepadanya (orang yang mengucapkannya).” (HR. Bukhari dan Muslim)