SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Pawai Surabaya Vaganza diwarnai aksi pelecehan yang dilakukan oleh seorang pria kepada pengujung wanita. Aksi pelecehan terjadi tepat di depan Excelso Jalan Tunjungan, Sabtu (16/5) pukul 19.51 WIB.
Aksi pelecehan dilakukan oleh IRF (40) warga Jalan Ngemplak, Surabaya, terhadap korban remaja berinisial IN (15). Pelaku E nekat melakukan aksi pelecehan karena tergiur dengan tubuh dan pakaian seksi milik korban.
Sejumlah warga dan penonton yang menyadari aksi pelaku langsung menghakimi pelaku di lokasi kejadian. Anggota Polsek Genteng dan Tim Resmob yang sedang berjaga di sekitar TKP segera mengamankan pelaku dari amukan massa. Pelaku dibawa ke mapolsek dengan luka di bagian mulut, namun dipastikan tidak mengalami cedera parah.
Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari menjelaskan, ketika itu korban sedang melihat pawai Surabaya Vaganza di Jalan Tunjungan. Korban ketika itu sedang merekam pawai dengan posisi agak jongkok. Kemudian pelaku IRF menempelkan alat kelaminnya ke pantat korban sambil dipegang.
Karena tidak ingin diketahui melakukan pelecehan, pelaku sambil bilang ke korban. “Ga kurang ngadek ta mbak, gak ketok engkok mbak” Apa tidak kurang berdiri mbak, kalau jongkok atau nungging nanti tidak kelihatan),” jelas Kasat Kompol Melati, Senin (18/5).
Bersamaan pada saat itu, korban merasa ada yang meraba pantatnya. Ia merasa ada laki-laki yang menempelkan alat kelaminnya di korban. Mengetahui hal tersebut, kemudian korban menuju ke belakang barisan dan mengatakan kepada kakak laki-laki korban yang berinisial AS, jika baru saja ada laki-laki yang meraba pantat dan menempelkan alat kelaminnya.
“Kakak korban kemudian menegur pelaku dan juga melapor ke petugas yang ketika itu mengamankan jalannya pawai Vaganza,” imbuh kasat PPA PPO.
Dari laporan tersebut lantas petugas opsnal yang berada di lokasi kejadian lalu mengamankan pelaku, dan dibawa ke mako PPA PPO Polrestabes Surabaya. Tersangka yang kini sudah diamankan tersebut terancam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud pasal 415 huruf b, KUHP.(*)


