SURABAYAONLINE.CO, Pamekasan – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan, Hairul Anam, mengecam keras dugaan intimidasi yang dilakukan oleh seorang oknum pedagang kaki lima (PKL) terhadap wartawan JTV, Fauzi, pada Sabtu (11/1/2025). Insiden tersebut terjadi saat Fauzi meliput penertiban kawasan terlarang di Arek Lancor yang dilakukan oleh Satpol PP.
Alumnus Pascasarjana IAIN Madura itu mendukung penuh agar kasus ini diproses secara hukum. Ia juga mendesak pihak kepolisian agar bertindak cepat menangani dugaan kekerasan tersebut.
“Saya kenal baik dengan Mas Fauzi. Dia wartawan JTV, yang kita kenal sebagai media mainstream dan beritanya menjadi rujukan masyarakat Jawa Timur,” ungkap Hairul Anam.
Hairul Anam menegaskan bahwa tindakan intimidasi kepada wartawan adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap insan pers sebagai bagian dari kebebasan pers di Indonesia.
“Tindakan intimidasi kepada insan pers telah mencederai UU Pers dan Kemerdekaan Pers. Perlindungan pekerja pers adalah harga mati,” tegas Anam.
Anam juga menyebutkan bahwa menghalang-halangi wartawan saat bertugas dapat dikenai pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” jelasnya.
Insiden ini bermula ketika Fauzi sedang merekam penertiban PKL di kawasan Arek Lancor, tepatnya di depan rumah dinas Kodim, samping Eks Karesidenan. Lokasi tersebut telah dipasangi garis larangan oleh Satpol PP, namun masih ada pedagang yang tetap berjualan di area tersebut.
Oknum PKL yang merasa terganggu kemudian melarang Fauzi merekam kejadian tersebut. Larangan itu disertai tindakan kasar yang mengakibatkan ponsel Fauzi terlempar akibat hempasan tangan pedagang tersebut.
“Jika saat kejadian ada hal-hal bersifat internal yang belum bisa dipublikasikan, seharusnya itu disampaikan dan dikomunikasikan secara baik-baik. Wartawan pasti akan menghargai penjelasan tersebut,” tambah Anam.
Ketua PWI Pamekasan ini berharap semua pihak dapat menghormati tugas wartawan di lapangan. Ia menegaskan bahwa wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik dan dilindungi oleh undang-undang.
“Wartawan memiliki peran penting dalam demokrasi. Semua pihak harus menghargai tugas mereka dan memberikan ruang untuk menjalankan tugas jurnalistiknya,” tutupnya.
Dengan adanya kecaman dari PWI Pamekasan, diharapkan insiden ini menjadi pembelajaran agar intimidasi terhadap wartawan tidak terulang. Hairul Anam juga berharap kepolisian dapat menangani kasus ini secara profesional dan transparan demi menjaga hak dan keamanan insan pers.