surabaya online – Ngaku sebagai Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Surabaya, seorang pria paruh baya berhasil di cokok anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Pelaku yang di ketahui bernama Abdussamad (39) warga Sambi Arum Lor Sambikerep, Surabaya ini merupakan mantan pegawai Honorer Kejari Pontianak, Kalimantan Barat. Petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada di salah satu hotel di kawasan Surabaya Barat.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan penangkapan pelaku tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya dan melaku pengancaman terhadap karyawan hotel.
“Yang bersangkutan sudah menginap di hotel selama satu bulan, saat diminta untuk melakukan pembayaran, pelaku ini mengancam dan menakuti pihak hotel dengan mengaku sebagai Kajari Surabaya” ungkap Oki, Jumat (05/03/2021).
Upaya penangkapan terhadap oknum tersebut pihak kepolisian sebelumnya berkordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kejari Surabaya untuk memastikan kebenaran bahwa pelaku merupakan Jaksa gadungan.
Dari penangkapan itu pada hari Selasa 02 Maret 2021 sekira pukul 19.00 WIB, petugas melanjutkan penyelidikan untuk mendalami kasus pelaku.
“Dalam masa penyelidikan, kami kembali mendapatkan laporan kasus penipuan yang sudah diperbuat oleh pelaku di tahun 2019 lalu” jelasnya.
Selain meminta menginap gratis, pelaku tersebut juga melakukan penipuan terhadap dua korban yang sudah dimintai uang sejumlah ratusan juta rupiah dengan embel – embel dapat memasukan para korban sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Hukum dan Ham.
Dalam melakukan aksinya pelaku memakai seragam dinas resmi Kejaksaan untuk meyakinkan para korbanya, mengingat sudah mentransfer uang ratusan juta kepada pelaku para korban menagih janji pelaku untuk dapat masuk sebagai PNS.
“Ada dua korban lain yang di janjikan oleh pelaku untuk dapat masuk menjadi PNS, namun janji tersebut tidak terealisasi hingga para korban mendesak pelaku untuk mengembalikan uang yang sudah di berikan kepada pelaku” jlentrehnya.
Dengan adanya desakan yang di lakukan oleh para korbannya, pelaku kemudian berusaha menghilang untuk menghindari desakan para korbannya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.(Irf)