SURABAYAONLINE.CO-Kejaksaan Negeri Blitar pada Kami (23/7) sore mendapat tamu istimewa dari salah satu Warga Perum ASABRI Kel.Gedog Kec.Sananwetan Kota Blitar.
Kedatangan sosok priya berambut putih itu sempat mengagetkan Korp Baju Coklat ini, karena sosok priya ini sudah hampir 4 tahun menghilang.
Ternyara tamu tersebut adalah Eko Budoyo, 60, merupakan DPO Kejaksaan Negeri Blitar sejak tahun 2017 silam, karena tersangkut perkara penyalahgunaan Dana Hibah sebesar Rp.10 Miliar guna keperluan pelaksanaan Pilpres 2014 silam.
Hal penyerahan diri Eko Budoyo mantan Sekretaris KPUD Kab.Blitar itu dibenarkan oleh Kajari Blitar Bangkit Sormin SH MH.
“Benar bahwa terpidana Eko Budoyo menyerahkan diri hari Kamis (23/7) sore, dan langsung kita bawa ke Lapas Blitar sesuai dengan perundang undangan, yang sebelum kita serahkan ke Lapas yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan kesehatan,” tandas Kajari yang ramah ini.
Untuk diketahui Eko Budoyo di tetapkan DPO oleh Kejaksaan Negeri sesuai dengan Perintah Kajari Blitar Dede Iskandar SH MH, waktu itu, dengan nomor 95/05.2.2/Fd.1/01/2017.
Eko Budoyo dijadikan DPO oleh Korp Adyaksa tersebut setelah mantan Kepala Dinas Sosial Pemkab.Blitar ini menjadi terdakwa kasus dugaan Korupsi Dana Hibah dalam pelaksanaan Pilpres 2014 sebesar Rp.1.745.058.299, dari dana Rp.10 Miliar, atas temuan BPK itulah, akhirnya di pidanakan dan akhirnya Eko Budoyo divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara dengan denda Rp.200 juta subsider dua bulan kurungan, juga denda senilai Rp.1.8 Miliar, dengan nomor putusan .95/PID.SUS-TPK/2017/PN.SURABAYA pada tanggal 31/7/2017, namun dalam persidangan sampai putusan Eko Budoyo tidak hadir atau in absentia karena melarikan diri.
Sejak persidangan sampai putusan terdakwa Pria kelahiran 11 September 1960 ini tidak hadir karena melarikan diri.
“Selain putusan 6 rahun penjara dan Denda 200 juta, yang bersangkutan juga dituntut untuk pengembalian uang negara sebesar Rp.1.8 miliar, dan bila tidak membayar setelah putusan itu maka harta benda miliknya disita dan dilelang,” terang Kajari Blitar Bangkit Sormin.
Sementara itu Teguh Sutjahya rekan sejawatnya Eko Budoyo juga divonis hukuman yang sama yakni 6 tahun penjara dengan kasus serupa di kala itu keduanya adalah Staf KPUD Kab.Blitar.
“Setelah vonis terhadap Eko Budoyo, karena sejak itu melarikan diri akhirnya ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2017, jadi menjadi buron sekitar tiga tahun,” kata Jaksa ramah ini.(Ari)