SURABAYAONLINE.CO-Lagi Satuan Reskoba Polres Blitar Kota hsnya waktu sepekan ungkap dan menangkap pengedar Narkoba jenis sabu sebanyak delapan pelaku, sementara untuk Sat.Reskrim obrak abrik 31 penjual Miras ilegal. Hal tersebut di sampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP.Leonard M Sinambela dalam konfernsi Pers (Jumat 20/7) siang di gedung Rupatama.
Dalam keteranganya AKBP.Leonard mengatakan, pihaknya tidak main main untuk menekan dan memberantas peredaran Narkoba msupun Obat obatan terlarang yang brredar di wilaya Hukum Polres Blitar Kota.
“Dalam situasi Pandemi Vovid-19 ini,kita tanpa ampun menekan dan melakukan penindakan para pengedar Narkoba termasuk Sabu sabu dan sejenisnya, karena bisa merusak generasi, apa lagi adik adik pelajar masih lakukan belajar di rumah, jadi ini yang kita waspadai, apa lagi peredaranya sangat sangat meresahkan para Orang Tua, juga peredaran Obat obat srjeni Pil, sangat bahaya untuk adik adik kususnya.” Tegas AKBP.Leonaed dengan nada tinggi.
Dijelaskan pula dalam sepekan pihaknya telah mengungkap dan menangkap pengedar Narkoba jenis sabu dngn 6 tersangka dua di antaranya pengedar Pil jenis Doble L sedang untuk DPO 3 orang dari luar daerah.
” Dari 8 pelaku pengedar Narkoba dua di antaranya penegdar Obat jenis Doble L sebanyak 800 butir Doble L, untuk 6 pengedar kita sita 6 Klip jenus Sabu, kita masih krmbangkan edar sabu ini, karena tiga pengedar dari luar Kota Blitar masih dalam pengejaran, Kasat Narkoba terus melakukan penangkapan mereka.” Tegas Orang nomor satu fi Blitar Kota didampingi Iptu Suryadi dan AKP.Ardi Purboyo.
Sedang untuk ke 31 penjual miras dengan barang bukti ribuan botol yang di kemas dalam ratusan dos di sita untuk di musnahkan.
“Untuk 31 penjual Miras kita langsung penindakan Tipiring dan barang Buktinya prsiapan untuk di musnahkan.” Pungkas AKBP.Leonard M Sinambela.(Ari)