Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, secara resmi ditahan KPK. Pria yang akrab disapa Gus Muhdlor itu harus menginap di rutan KPK usai menjalani pemerikasaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/5/2024).
Gus Muhdlor ditetapkan tersangka terkait dugaan kasus pemotongan insentif pegawai negeri di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Dengan penahanan Gus Muhdlor, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akan menonaktifkan bupati muda tersebut dan akan menunjuk Wakil Bupati Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo.
“Kami sudah siapkan, tinggal tanda tangan. Setelah dipastikan 1×24 jam ditahan, kami akan tugaskan wakil bupati menjadi Plt,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono.
Adhy menyatakan, Pemprov Jatim rencananya langsung mengeluarkan Surat Keputusan penunjukan Plt Bupati Sidoarjo pada Rabu (8/5/2024).
Hal ini, kata Adhy, berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah apabila ada kepala daerah yang ditahan tidak dibolehkan untuk menjabat dan menjalankan tugas pemerintahan.
“Maka otomatis wakil bupati yang menjadi Plt. Kalau wakilnya tidak ada, baru kita cari yang lain,” tutup Adhy.