SURABAYAONLINE.CO-Henri Cahyono (45) yang sehari dipanggil Londo ini terisak menangis serta memohon agar tidak ditangkap polisi, ketika anggota Unit Satreskoba Polres Blitar Kota, Londo ditangkap saat bekerja sebagai tukang servis mobil.
Dengan wajah memelas Warga Kel./Kec. Sukorejo Kota Blitar ini merengek rengek agar tidak dibawa ke kantor polisi sambil menyembah-nyembah kepada para petugas ketika melakukan penangkapan, apa lagi saat petugas berpakaian preman itu mengeledah terhadap Henry Pria berkulit putih ini sempat berusaha merebut dompet yang sedang di lalukan pemeriksaan dompetnya.
Setelah melakukan penggeledshan dan di temukan barang bukti sabu sabu, langsung Henry alias Londo dibawa ke Polres Blitar Kota ,bahkan Henry sempat menangis dan meronta memohon untuk dilepaskan disertai ocehan mengaku bahwa dirinya sebagai korban peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
” Tenan pak, tulung pak ojo mok cekel aku (Benar pak, tolong aku jangan ditangkap). Aku iki korban pak,” ucapnya sambil mengusap air matanya, hal itu terlihat dalam video ketika di lakukan penangkapan yang di putar ulang oleh Kasatreskoba Polres Blitar, AKP.M.Imron SH kepada wartawan Rabu 18 September 2019.
Guna menindak lanjuti pemeriksaan di Polres Blitar Kita, perugas Unit.Sat.Narkiloba juga sempat menggeledah jaket dan dompetnya di Tkp penangkapan. Dari penggeledahan itu petugas yang terdiri 6 anggota Reskoba menemukan empat poket sabu-sabu yang dibungkus tisu yang di simpan dalam dompet pelaku.
Saat ditanya petugas dalam penggeledahan, Londo mengaku semua barang haram itu berada di dompetnya, di saku celananya. “Iya pak, cuma empat itu pak barangnya,sumpah saya tidak nyimpan lagi, berani di tembak Pak kalau saya bohong.” Kata Hery sambil terus menangis meminta belas kasihan petugas.
Lebih jauh AKP.M.Imron SH Kasat Narkoba Polres Blitar Kota dalam keteranganya membenarkan penangkapan terhadap Henry Cahyono yang sehari hari bekerja sebagai servis mobil di rumahnya itu merupakan residivis Narkoba dan menjalani hukuman 4 tahun, sedamg Henri ditangkap, Jumat 13 September 2019.
Polisi mendapatkan informasi dari warga sekitar jika tersangka mememiliki barang haram itu. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Res.Narkoba,ternyata benar, dan akhirnya Londo ditangkap saat bekerja di bengkel mobil miliknya yang berada di Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.
“Dia bekerja di bengkel milik orang tuanya. Saat kami tangkap, yang bersangkutan kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dalam empat plastik yang dimasukkan dalam dompet. Total ada 0,74 gram yang kami amankan,” terangnya. Saat dilakukan pemeriksaan, Henri mengaku mendapatkan barang haram itu secara ranjau.
“Dia mengaku mendapatkan barang dari temannya dengan cara ranjau, menurut Henry dirina membeli barang haram tersebu seharga per satu gramnya dia beli dengan harga Rp 1,2 juta, kini akan kuta kembangkan lebih jauh.” tandas AKP Imron.
Akibat perbuatanya Henry di tahan di Polres Blitar kota guna pemeriksaan secara mendalam oleh Unit Reserse Narkoba , menurut AKP.M.Imron SH, Henry Cahyono dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juga pasal 122.UU.RI.dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.(ari)