SURABAYAONLINE.CO-Polda Jawa Timur tetapkan satu tersangka atas nama Tri Susanti atau Mak Susi dan mencekal enam orang saksi yang turut dalam kasus rasisme di Asmara Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya yang terjadi, Jumat (16/08/2019) lalu.
“Satu orang kami tetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya hanya saksi, dan enam orang saksi kami cekal” ungkap Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Kamis (29/08).
Sementara itu Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatya menambahkan penetapan sebagai tersangka tersebut berdasarkan barang bukti yang di dapat oleh petugas berupa chat WhatsApp.
“Sebelumnya TS ini berstatus sebagai saksi dan kemudian kami lakukan pemeriksaan hingga kami temukan cukup bukti berupa beberapa chat WhatsApp tentang provokasi di salah satu grup ormas” tambahnya.
Dengan ditetapkannya Tri Susanti selaku Koordinator Lapangan (Korlap) ormas sebagai tersangka, Polisi akan kembali memanggilnya untuk pemeriksaan sebagai tersangka, pada Jumat (30/08) hari ini.
Tri Susanti dikenai pasal berlapis yakni Pasal 454 ayat (2) Jo pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(Irf)