SURABAYAONLINE.CO-Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan Nila Wahyuni Subiyanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus perselingkuhan (perzinaan) oleh Polda Jatim. Nila menghilang setelah sempat ngantor sebentar sehari setelah penetapan tersangka.
“Ibu belum masuk. Saya tak tahu kemana,” kata Sekretaris Dinsos Kota Pasuruan Moh. Yunus Masyhuri, di kantornya Jalan Wahidin Sudirohusodo 85, Pasuruan, Jumat (13/4/2019).
Yunus mengaku tak mendapat informasi penyebab pimpinannya absen. Ketidakhadiran Nila ke kantor tanpa disertai keterangan.
Meski demikian, hari ini aktivitas Dinsos Kota Pasuruan normal. Sejumlah pengawai melakukan aktivitas seperti biasa. Para pegawai mengaku mengetahui kasus yang menimpa Nila dan status hukumnya dari media massa.
Pegawai di Bidang Jaminanan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Fakir Miskin tak tergangu.
“Saya minta pegawai tetap bekerja normal. Kasus pimpinan ini kan sudah masuk ranah hukum, kita serahkan ke kepolisian,” terangnya.
Seorang staf mengungkapkan, pagi hari Nila masih mengikuti kegiatan senam. Setelah itu belum kembali ke kantor hingga siang ini.
“Biasanya setelah olahraga, balik ke kantor,” ujar seorang staf.
Titik Purnomosari, istri Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro Iskandar, melaporkan suaminya yang disebutnya telah berselingkuh. Titik menyebut suaminya berselingkuh dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan Nila Wahyuni Subiyanto.
Keduanya dilaporkan oleh Titik ke Polda Jatim. Titik mengaku saat melapor dirinya juga membawa bukti berupa video porno suaminya dengan Nila.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.(*)