SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Gresik memberikan sosialisasi pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Aubmission (OSS), bagi 60 orang pelaku Usaha Kecil Menengah dan Mikro (UMKM) non makanan dan minuman, di Ruang Rapat Dinas Perijinan dan PTSP, Kamis (23/5).
Mereka adalah para pelaku UMKM pemula yang bergerak dibidang usaha busana muslim, craft, kopiah, serta pernak-pernik kebutuhan lain. Berbagai informasi disampaikan terkait tentang perijinan serta berbagai kemudahan dalam pengurusan ijin tersebut.
“Anda yang tempat tinggalnya jauh, tidak usah datang ke sini. Jika Anda sudah familiar dengan gawai, misalnya android. Anda tinggal klik OSS yang ada di website kami. Anda tinggal mengisi lalu klik, klik dan klik. Bahkan sertifikat perijinannya bisa Anda cetak sendiri. Yang penting dokumen persyaratan harus dilengkapi” ujar Bambang Irianto Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Usaha, Perizinan Tertentu dan Non Perizinan yang menjadi nara sumber.
Menurutnya, OSS tersebut punya 500 produk perijinan, yang tentunya bisa dimanfaatkan secara gratis. Tergantung kebutuhan perijinan usaha anda.
“Perijinan ini penting bukan hanya kemudahan dalam berusaha, namun juga penting untuk konsumen. Dengan adanya perijinan, pembeli akan mendapat kepastian tentang produk yang dibelinya. Terutama produk makanan dan minuman. Untuk produk non mamin, tentunya kepastian kualitas,” katanya.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Dan Perindagangan Agus Budiono mengarahkan peserta untuk pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk perlindungan UMKM. Dari 192 ribu UMKM yang ada di Gresik hanya beberapa saja yang punya HAKI atau hak paten.
“Kalau semua perijinan dimiliki, pelaku UMKM dapat mengurus HAKI atau semacam hak paten atas produknya ke Menkumham. Pengurusan HAKI ini gratis, semuanya pemerintah yang membiayai dan kami yang memfasilitasi,” tandasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Gresik, Mulyanto mengatakan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang Peraturan Pemerintah nomer 24 tahun 2018 tentang pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
“Sosialisasi kali ini adalah sesi kedua, sebelumnya kami juga memberikan sosialisasi serupa khusus kepada pelaku UMKM makanan dan minuman. Kami berharap, ratusan ribu pelaku UMKM di Gresik mempunyai seluruh perijinan yang dibutuhkan,” pungkasnya. (san)