SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Puluhan wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Gresik, menggelar aksi solidaritas menolak Keputusan Presiden (Kepres) nomor 29 tahun 2018, tentang pemberian remisi terhadap Susrama.
Susrama adalah napi yang divonis penjara seumur hidup, karena terbukti menjadi otak pembunuhan berencana terhadap AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, wartawan Radar Bali pada tahun 2009 silam.
Namun ironisnya, Presiden Jokowi justru menerbitkan remisi terhadap Surama. Dari vonis hukuman seumur hidup, Susrama mendapat remisi hanya menghuni penjara selama 20 tahun saja. Demo dan orasi yang digagas Alisiansi Jurnalis Kota Pudak (AJKP) ini, digelar di halaman Kantor Bupati Gresik Jl dr Wahidin Sudirohusodo, Jumat (25/1) sore, bertepatan degan jam pulang kantor.
Akibatnya, aksi ini mendapat perhatian dari para pejabat dan staf kantor bupati yang hendak pulang dan melewati lokasi aksi. Aksi yang digelar persisi di depan mall terbesar di Gresik ini, juga menarik perhatian pengguna jalan yang kebetulan lewat.
Umar Wirahadi koordinator aksi, mengatakan aksi ini digelar sebagai bentuk perjuangan wartawan yang menginginkan hukum ditegakan seadil-adilnya tanpa pandang bulu. “Harusnya pemerintah tidak hitam putih, dalam menegakan hukum. Apalagi banyak kasus kekerasan terhadap wartawan, yang sampai sekarang tidak terungkap. Kami menuntut kepada Presiden Joko Widodo agar mencabut Keppres tentang remisi terhadap Susrama,” tegasnya.
Fajar Yulianto SH, praktisi hukum sekaligus Penasehat Hukum AJKP mengungkapkan kebanyakan kasus kekerasan yang dialami wartawan kebanyakan berhubungan dengan berita terkait pejabat atau penguasa.
“Ini kan kayak lingkaran setan, artinya kekerasan terhadap jurnalis tidak akan pernah berhenti dan akan terus terjadi,” pungkasnya. (san)