SURABAYAONLINE.CO-Dalam berita sebelumnya TPHS berusaha maksimal dengan melapor ke aparat agar kasus lahan yang kini berdiri Kantor PDAM Surya Sembada dikembalikan ke ahli waris.
Semua surat yang dikirim hanya ditanggapi Ketua Mahkamah Agung Sarwata SH 31 Mei 1999 untuk PT Jawa Timur kemydian PT Jawa Timur mengirim surat ke PN Surabaya 29 Juni 1999.
Akan tetapi dengan fakta bahwa surat dari Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak pernah ditanggapi oleh Pengadilan Negeri Surabaya maka TPHS melakukan aksi sbb:
Mei 1999
01 Mei 1999
TPHS mengadakan testimoni dengan menghadirkan Suyati sebagai ahli waris untuk diliput oleh media cetak maupun media elektronik. Tujuannya agar para pejabat terkait dapat mengetahui bahwa ahli waris masih ada dan kasus tanah Gubeng belum berakhir.
06 Mei 1999
TPHS memasang plakat di depan PDAM. Kemudian PDAM memberikan klarifikasi bahwa tanah tersebut dibeli dari PT Sinar Galaxy sesuai akta tanah yang dibuat oleh Camat Tambaksari selaku PPAT dengan nomor 594.4/207/411/925/1987 tanggal 23 November 1987.
Baca Juga: Menelisik Kasus Tanah PDAM Surabaya di Gubeng (7):Upaya Pembelaan Ahli Waris
Dengan adanya klarifikasi tersebut TPHS mengadakan aksi ke kantor pusat PT Sinar Galaxy yang disambut kemudian oleh Tukimin (purnawirawan TNI AD) selaku Direktur PT Sinar Galaxy. Ia berjanji akan berdialog pada 12 Mei 1999 pukul 10.30 WIB di gedung Sawunggaling KMS. Ternyata mereka bohong.(bersambung)