SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menetapkan M Muchtar, Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik, sebagai tersangka kasus pemotongan uang insentif yang totalnya sebesar Rp 537 juta.
Setelah resmi ditetapkan tersangka, tepat pukul 18.45 WIB, di bawah curah hujan lebat Muchtar dikirim ke LP Medaeng di Sidoarjo untuk ditahan sebagai titipan Kejari Gresik. Sebelumnya, kejari mendatangkan tim medis lengkap dengan ambulan untuk memeriksa kesehatan Muchtar. Setelah diperiksa sekitar satu jam, usai Solat Mahgrib Muchtar dengan kawalan ketat masuk ke mobil kejari.
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Pandoe Pramoe Kartika mengatakan, sampai saat ini baru Muchtar yang dijadikan tersangka. Namun tidak tertuup kemungjinan ada tambahan tersangkamlain, mengingat masih ada sejumlah pejabat BPPKAD yang diperiksa,
“Dari 14 orang yang semula kita periksa, akhirnya mengerucut ke MM. Kita juga menyita uang tunai sebesar Rp 537 juta, flash disc, komputer, dokumen xari BPPKAD,” ujar Kajari Pandoe saat jumpa pers di aula Kejari Gresik, Selasa (15/1) malam.
Dikatakan Kajari, dana gratifikasi itu berasal dari uang jasa pungut yang diteri a oleh seluruh staf dan pejabat BPPKAD. Setelah dana insentif dikirim ke seluruh penerima melalui rekening pribadi, para penerima itu kemudian menyetor ke sekretaris BPPKAD.
“Saat kita datang ke BPPKAD Senin sore itu, beberapa staf sedang menyetor uang insentif mereka ke tersangka. Akibat perbuatannya, tambah Kajari, tersangka MM bakal dijerat dengan pasal 12 E, 12 F, UU Tentang Tindak Pidana Korupsi tahun 1999 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun,” ujar Kajari Pandoe.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Munif Ridwan SH mengatakan uang yang diterima kliennya itu adalah untuk kegiatan atau opersional internal organisasi. “Saat ini baru itu yang bisa kami sampaikan, seperti yang disampaikan klien kami saat diperiksa. Kami sendiri baru ditunjuk sebagai kuasa hukumnya, sehingga belum membaca seluruh dakwaan terhadap klien kami,” ujar Munif usai menemani kliennya masuk mobil yang membawanya ke Medaeng. (san)