SURABAYAONLINE.CO – Kejaksaan Negeri Sidoarjo bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah aset desa milik Pemerintah Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran. Hingga akhir April 2025, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.
Ketiganya yakni AN selaku Kepala Desa Sidokerto, serta SMN dan KSN yang merupakan anggota panitia Tim 9, diketahui terlibat dalam proses transaksi penjualan tanah desa di kawasan Dusun Klanggri. Aset tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa, namun justru diduga dijual secara tidak sah.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, mengungkapkan bahwa penyidikan terus dilakukan secara mendalam dan menyeluruh. Terbaru, penyidik memeriksa EBS, Direktur PT Kembang Kenongo Properti, sebagai saksi. Perusahaan tersebut diketahui sebagai pihak pembeli tanah desa yang kini digunakan untuk pembangunan perumahan Griyo Sono.
“Yang bersangkutan kami periksa karena menjadi pihak yang membeli tanah aset desa. Pemeriksaan ini untuk mendalami peran dan sejauh mana keterlibatan pihak pembeli dalam dugaan korupsi ini,” ujar John Franky, Rabu (30/4/2025).
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap EBS dilakukan guna menyempurnakan hasil penyidikan. Tidak menutup kemungkinan, akan muncul tersangka baru jika ditemukan cukup bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum oleh pihak lain.
“Kami masih telusuri apakah ada aktor lain yang ikut berperan dalam penjualan aset desa ini. Semua pihak yang terlibat akan kami mintai keterangan,” tegasnya.
Kasus ini menyita perhatian publik karena berkaitan langsung dengan tanah milik desa yang seharusnya menjadi aset untuk kesejahteraan warga. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi transaksi menjadi sorotan utama.
Kejari Sidoarjo menegaskan akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa pandang bulu. (Rino)