SURABAYAONLINE.CO – Seorang ibu berinisial RA, warga Kecamatan Candi, Sidoarjo, ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah tega melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun.
RA nekat menyiram anaknya dengan air panas serta melakukan pemukulan, hanya karena kesal saat sang anak menangis setelah ngompol. Aksi keji ini terjadi pada akhir Januari 2025 dan akhirnya terungkap setelah korban mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, mengungkap kronologi kejadian dalam konferensi pers pada Jumat (14/2/2025).
“Tersangka kesal karena korban ngompol. Saat mencuci sprei, tersangka semakin emosi ketika korban menangis di dekat tempat cucian. Kemarahan ini memuncak hingga tersangka melakukan kekerasan terhadap korban,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kekerasan yang dilakukan RA terhadap anaknya meliputi menyiram kepala dan punggung korban dengan air panas dari dispenser sebanyak dua kali, memasak air hingga mendidih, lalu menyiram kepala, wajah, dan punggung korban lagi sebanyak dua kali, dan memukul punggung dan tangan korban dengan sapu lantai berbahan stainless hingga ujung sapu bengkok.
Korban yang menangis kesakitan kemudian dipaksa untuk mandi oleh pembantu rumah tangga RA, sementara tersangka pergi ke apotek untuk membeli salep. Namun, setelah salep dioleskan, kondisi korban semakin memburuk dengan luka bakar yang semakin parah.
“Korban akhirnya dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka bakar serius. Kami langsung menangkap tersangka setelah menerima laporan,” tambah Kombes Pol. Christian Tobing.
Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo. Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman berat, terutama karena tindakannya menyebabkan luka serius pada anaknya sendiri.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar demi mencegah kejadian serupa terulang. (Rino)