SURABAYAONLINE.CO – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap sindikat pengoplosan LPG bersubsidi 3 kg ke tabung LPG non-subsidi 12 kg di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah gudang di Desa Sepande, Candi, dan di Jalan Jenggolo, Sidoarjo.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi pengoplosan.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya sebuah tempat di Desa Sepande, Candi, yang dijadikan tempat pengoplosan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG non-subsidi 12 kg, langsung ditindaklanjuti unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan mendatangi lokasi,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing pada Jumat (14/2/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit mobil dari masing-masing lokasi, ratusan tabung LPG berbagai ukuran, segel tabung LPG, jarum besar dan kecil, Klem selang kompor, timbangan, Selang regulator, Palu dan perlengkapan lainnya.
Selain itu, polisi juga menangkap lima tersangka dari gudang di Desa Sepande, yaitu HNY (41 tahun), MJK (22 tahun), ACM (27 tahun), P (38 tahun).
Sementara itu, satu tersangka lain yang diamankan di gudang di Jalan Jenggolo adalah TG (62 tahun).
Menurut hasil penyelidikan, sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dengan modus membeli empat tabung LPG 3 kg seharga Rp 18.000 per tabung (total Rp 72.000), lalu mengoplosnya menjadi satu tabung LPG 12 kg. Setelah itu, tabung LPG oplosan tersebut dijual dengan harga Rp 150.000, jauh lebih murah dibandingkan harga resmi LPG 12 kg yang berkisar Rp 210.000 – Rp 215.000.
Dengan demikian, pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp 85.000 hingga Rp 118.000 per tabung. Dalam sehari, mereka mampu memproduksi hingga 100 tabung LPG 12 kg, yang kemudian dijual ke berbagai wilayah di Kabupaten Sidoarjo,” tambah Kombes Pol. Christian Tobing.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun serta denda miliaran rupiah atas tindakannya yang merugikan negara dan masyarakat.
Polresta Sidoarjo masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan distribusi LPG oplosan ini. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam membeli tabung LPG dan melaporkan jika menemukan indikasi pengoplosan LPG di sekitar mereka. (Rino)