SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Pemkot Surabaya merespons rencana sejumlah pengurus RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, yang akan mengembalikan stempel kepengurusan. Rencana tersebut diduga berkaitan dengan pergantian lurah Tambak Wedi menyusul dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, pemkot tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat. Namun, ia memastikan tidak akan mentoleransi apabila pengembalian stempel dilakukan sebagai bentuk pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Kita akan komunikasi. Tapi kalau ternyata diserahkan itu karena ada hal yang tidak baik, ya kita akan proses,” katanya usai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (13/7).
Menurutnya, langkah pembenahan yang dilakukan pemkot bertujuan meluruskan praktik yang dinilai menyimpang. Karena itu, apabila ada pihak yang memilih mengembalikan stempel sebagai bentuk penolakan terhadap upaya tersebut, Pemkot Surabaya akan menindaklanjutinya sesuai prosedur. “Karena buat saya ketika hal yang tidak baik itu diluruskan dan ternyata ada yang ingin mengembalikan tidak baik, akan saya proses,” katanya.
Menanggapi permintaan agar mantan lurah Tambak Wedi dikembalikan ke jabatannya, ia menegaskan pengangkatan dan pemberhentian lurah merupakan hak prerogatif wali kota. Ia juga mengingatkan setiap aparatur sipil negara (ASN) harus berpihak kepada kepentingan masyarakat. “Saya sampaikan lurah itu adalah kewenangan saya (wali kota), itu yang pertama. Yang kedua, setiap pegawai negeri sipil (PNS) harus punya komitmen untuk selalu melindungi rakyat kecil,” paparnya.
Ia mengatakan lurah memiliki tanggung jawab memastikan tidak ada pungutan liar di wilayahnya. Dalam kasus SWK Tambak Wedi, ia menyebut terdapat dugaan pungli dengan nominal mulai Rp3,8 juta hingga Rp30 juta yang disebut telah dikembalikan.
“Karena lurah itu adalah penguasa wilayah yang harus memastikan bahwa tidak ada pungutan dan biaya di sana. Dan ternyata di sana pun (ada dugaan pungli) Rp3,8 juta dan sudah dikembalikan uangnya, bahkan ada yang Rp30 juta,” ungkap dia.
Apabila pengembalian stempel dilakukan untuk menutupi kesalahan, Eri menyatakan siap menerima pengembalian dan memproses pergantian kepengurusan sesuai ketentuan. “Maka ketika itu menutupi yang salah dan ingin mengembalikan, saya terima proses itu. Nanti saya akan kembalikan lagi,” tuturnya.
Eri kembali menekankan bahwa lurah tetap bertanggung jawab mengawasi pengelolaan SWK meski operasionalnya dijalankan oleh paguyuban pedagang. Menurut dia, aparatur pemerintah tidak bisa beralasan tidak mengetahui kondisi yang terjadi di wilayah kerjanya.
Ia menambahkan, dugaan pungli di SWK Tambak Wedi kini telah diproses aparat penegak hukum. Menurutnya, pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Diketahui sebelumnya, Eri melakukan mutasi lurah Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran Surabaya pada Kamis (9/7). Hal ini menyusul temuan dugaan praktik pungutan liar dan jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner Tambak Wedi saat melakukan inspeksi mendadak.(*)


