Surabayaonline.co,-Sampang _ Korban dugaan ancaman kriminalisasi oleh Wahyudi, oknum anggota Kepolisian resort Sampang, terhadap Didiyanto, S.H, M.Kn. mengaku kecewa sikap Kasi Propam Mapolres Sampang.
Pasalnya, Didiyanto mengaku dibuat kucing-kucingan dengan keterangan Kasi Propam Polres Sampang, terkait pelimpahan kasus dugaan kode etik dan pengancaman, serta pelecehan Profesi dengan kata-kata kotor yang tidak pantas dilontarkan seorang abdi negara Kepolisian RI, yang seharusnya menjadi pengayom, pelindung dan pengaman bagi Masyarakat luas.
Kronologis dugaan ancaman kriminalisasi dan perbuatan tidak menyenangkan diatas, terjadi pada minggu (17/11/2024), di halaman Kantor Komisioner Pemilihan Umum (KUP) Sampang.
Selain perbuatannya Oknum anggota Polres Sampang Wahyudi yang tidak menyenangkan, lokasi kejadiannya juga di dalam lingkungan fasilitas Negara, yaitu di halaman KPU Sampang.
Dimana saat itu, korban Didiyanto sedang bertugas mengawal kliennya dalam proses pemanggilan KPU Sampang.
Disamping itu, Didiyanto saat ditemui Surabayaonline.co mengaku sudah banyak bergerak dan telah berupaya menegakkan keadilan hukum sesuai prosedur. Bahkan tidak hanya mengadu ke Mapolres Sampang, pihaknya juga didampingi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur ke Bidang Propam Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur, hingga Ke Mabes (Markas Besar) Polri (Kepolisian Republik Indonesia), paparnya.
Didiyanto mengaku didukung penuh oleh Mabes Polri, hingga saat ini ada komunikasi dan arahan yang mensuport dan memonitor proses yang berjalan. Bahkan Divpropam Polda Jatim juga sudah menyatakan hasil lidik adanya pelanggaran dan bersalah terhadap Wahyudi, yang jelas mencoreng institusi Polri.
Namun Polres Sampang saat menerima pelimpahan berkas melalui aplikasi astina yang diterima kasi propam Sampang, malah diduga kuat adanya dugaan upaya melindungi Wahyudi, dan terkesan tidak serius hingga terkesan mempimpong mirip kucing-kucingan.
Setelah Didiyanto terus menanyakan kelanjutan proses hukumnya, dan didiyanto sempat mendatangi hingga 3kali ke ruangan kasi propam Mapolres Sampang , Pihak Propam Mapolres Sampang tidak mengakui menerima pelimpahan dimaksud.
Dengan berbagai upaya, Didiyanto menemukan jawaban dari kasi Propam Mapolres Sampang, bahwasanya Oknum Wahyudi diakui telah dihukum, yaitu sekedar hanya di suruh Push-up dengan memakai helem dan melakukan di hadapan petugas Propam dan segenap jajaran Polres Sampang.
Menyikapi sikap Polisi Propam (Profesi dan Pengamanan) tersebut, Didiyanto mempertanyakan Profesionalisme Propam Sampang, antara jiwa nasionalisme menjunjung tinggi tribrata dan catur Prasetya yang di landasi dan dijiwai oleh pancasila atau sebaliknya.
Bahkan Didiyanto menduga Polisi Propam Mapolres Sampang ada upaya melindungi Wahyudi, oknum anggota Polres Sampang, yang jelas meresahkan masyarakat luas di Kabupaten Sampang.
Diketahui bersama, sikap mengeluarkan dan menodongkan Pistol oleh Wahyudi setidaknya dua kali dilakukan ditempat umum yang salah satunya di todongkan pada pengacara kondang yakni Didiyanto, S.H., M.Kn. hingga yang menjadi konsumsi publik, dan merusak citra Kepolisian Resort Sampang.
“Mirip filem upin-ipin, dan saya kecewa terhadap kasi propam Sampang yang tidak serius dalam penegakan hukum ini, dan jelas korbannya saya seorang pengacara dan mengerti hukum, dimana seharusnya bermitra baik, namun seolah tidak dihargai sesama penegak hukum, apalagi jika hal ini terjadi pada masyarakat awam” kesal Didiyanto.
Meski Polisi Propam Polres Sampang, seolah mencari celah melindungi Wahyudi, saya pastikan mengawal serius hingga kasus ini harus tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, Didiyanto berharap Kapolres Sampang AKP Hartono, Spd.MM bisa adil, tegas dan bijaksana dalam menangani hal tersebut, guna menjaga nama baik Institusi Polri, khususnya Kepolisian Resort Sampang.
“Saya yakin, meski Kapolres Sampang AKBP Hartono, Spd.MM bukan berlatar akademik Hukum, beliau sangat paham hukum dan sikapnya adil, bijaksana dan tegas” tutur Didiyanto.
Tidak ada yang kebal hukum, jadi kasus ini wajib diselesaikan sesuai prosedur hukum yang ada, baik dengan sidang disiplin, kode etik, dan proses hukum lainnya, sampai tuntas guna menjaga marwah Kepolisian.
Kapolres harus tunjukkan pribadi yang amanah, karena jabatanmu juga amanah dari bangsa dan Negara, pungkas Didiyanto.(Man/Red)