SURABAYAONLINE.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengambil langkah progresif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berbelanja produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setiap bulan.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Probolinggo Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Gerakan Bela dan Beli Produk UMKM Kabupaten Probolinggo. Instruksi ini menyasar seluruh lini pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah, kepala dinas, camat, hingga staf di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari semangat untuk memperkuat sektor UMKM sebagai tulang punggung perekonomian daerah.
“Gerakan Bela dan Beli Produk UMKM ini adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha lokal. ASN harus menjadi contoh dalam mencintai dan membeli produk dalam negeri, khususnya dari Kabupaten Probolinggo,” ujar Ugas.
Instruksi ini mengatur kewajiban belanja dengan nominal yang disesuaikan dengan jenjang jabatan ASN. Berikut adalah rinciannya, staf – Minimal Rp 50.000/bulan, Pejabat Eselon IV/Fungsional – Minimal Rp 75.000/bulan, Pejabat Eselon III/Administrator – Minimal Rp 100.000/bulan, Pejabat Eselon III (Kepala OPD, Kabag, Camat) – Minimal Rp 150.000/bulan, dan Pejabat Eselon II (Pimpinan Tinggi Pratama) – Minimal Rp 200.000/bulan.
Menariknya, belanja ini tidak akan membebani gaji ASN, melainkan diambil dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Ini bukan hanya sekadar kewajiban, melainkan bentuk solidaritas dan dukungan nyata kepada para pelaku UMKM lokal. Dengan demikian, roda ekonomi di Kabupaten Probolinggo diharapkan berputar lebih cepat dan kuat,” tambah Ugas.
Pemkab Probolinggo telah menyiapkan berbagai lokasi untuk memfasilitasi ASN dalam membeli produk UMKM, di antaranya, Galeri Dekranasda di Kantor Bupati, Galeri Dekranasda Kraksaan, Galeri Dekranasda Gerbang Wisata Sukapura, Galeri Dekranasda Rest Area Tongas, Sentra Kuliner dan UMKM Rest Area Gelora Merdeka Kraksaan dan Sentra UMKM dan kuliner lokal lainnya.
Dengan berbagai pilihan lokasi, ASN diharapkan lebih mudah dalam mengakses produk UMKM, mulai dari kerajinan tangan, makanan khas, hingga berbagai produk kreatif lainnya.
Sebagai bentuk penguatan, Pemkab Probolinggo juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 518/3680/426.110/2024 yang ditujukan kepada instansi vertikal, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, dan kepala desa di seluruh Kabupaten Probolinggo. Surat edaran ini bertujuan agar seluruh elemen masyarakat turut serta dalam Gerakan Bela dan Beli Produk UMKM.
Tidak hanya itu, setiap kegiatan resmi Pemkab Probolinggo diwajibkan menggunakan produk UMKM sebagai konsumsi untuk tamu undangan, kecuali dalam acara yang memiliki persyaratan khusus.
“Seluruh kepala OPD dan camat harus memastikan bahwa setiap acara resmi menggunakan produk lokal. Ini akan menjadi cara yang efektif untuk memperkenalkan produk UMKM ke khalayak yang lebih luas,” terang Ugas.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan transparan, Pemkab Probolinggo tengah menyiapkan aplikasi khusus yang memungkinkan ASN mencatat dan melaporkan belanja produk UMKM secara berkala.
“Setiap pembelian harus disertai bukti dan akan dipantau secara rutin. Aplikasi ini memudahkan ASN melaporkan pembelian dan memastikan gerakan ini berjalan konsisten,” jelas Ugas.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjadi katalisator bagi perkembangan UMKM di Kabupaten Probolinggo, tetapi juga menciptakan efek domino bagi perekonomian lokal. Dengan melibatkan ASN sebagai motor penggerak, Pemkab Probolinggo optimis bahwa kebijakan ini akan meningkatkan daya beli masyarakat terhadap produk lokal, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat kemandirian ekonomi daerah.
“Ini bukan hanya soal belanja, tapi soal membangun ekosistem ekonomi yang berpihak pada pelaku usaha kecil dan menengah. Kita ingin UMKM di Probolinggo tumbuh kuat dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” tutup Ugas.