SURABAYAONLINE.CO – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur terus meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak demi memperkuat operasional dan aspek hukum perusahaan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) di beberapa wilayah seperti Bondowoso, Banyuwangi, Kediri, Malang, Lamongan, Situbondo, dan Gresik.
PLN mengadakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Gresik, Pada Senin (23/12). Acara ini juga melibatkan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Gresik, PLN UP3 Surabaya Barat, dan PLN UP3 Sidoarjo, yang memiliki wilayah kerja di Kabupaten Gresik.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara PLN dan Kejari dalam hal pendampingan hukum, pengamanan aset, serta penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan kelistrikan di wilayah tersebut.
Manager PLN UP3 Gresik, Andi Seno Hendriatmoko, menegaskan pentingnya kolaborasi ini.
“Kami berharap dengan dukungan dari Kejaksaan Negeri Gresik, kami dapat meminimalkan risiko hukum dan memastikan pelayanan listrik kepada masyarakat tetap optimal. Semoga keberlanjutan ini terus terjalin lebih baik ke depannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana, menyatakan komitmennya untuk mendukung operasional PLN melalui pendampingan hukum yang proaktif.
“Kami akan bekerja sama secara aktif untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi PLN. Langkah ini adalah wujud kontribusi kami dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya melalui pemberian pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya,” jelas Nana.
Kerja sama serupa juga dijalin PLN di wilayah Kediri dan Malang. PLN UP3 Kediri menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Pada Kamis (19/12). Sementara PLN UP3 Malang menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Malang. Nota kesepahaman ini mencakup penanganan masalah hukum di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk pengelolaan aset negara.
General Manager PLN UID Jawa Timur, Ahmad Mustaqir, menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam menghadapi tantangan hukum yang mungkin timbul selama operasional PLN.
“Kerja sama ini penting untuk memastikan kepatuhan hukum yang optimal dalam pengelolaan aset negara dan distribusi listrik. Dengan kolaborasi ini, kami berharap operasional PLN dapat terus berjalan lancar,” ungkap Ahmad.
Langkah strategis PLN UID Jawa Timur ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjaga kepatuhan hukum sekaligus memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Dengan dukungan hukum dari Kejaksaan Negeri, PLN diharapkan mampu menghadapi tantangan operasional dan hukum secara efektif, sehingga terus mendukung pembangunan nasional.