SURABAYAONLINE.CO. Malang – Tiga partai besar mendukung pasangan bakal calon Walikota Malang dan Wakilnya, HM Anton – Dimyati Ayatullah di Pilkada Kota Malang 2024.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) dipastikan mendukung paslon HM Anton-Dimyati Ayatullah di Pilkada Kota Malang.
Rencananya, Rabu (28/8) besok, keduanya mendatangi KPU Kota Malang untuk daftar meramaikan bursa Pilkada Kota Malang 2024.
Pihaknya, sengaja mendaftarkan diri pada hari kedua, pasalnya Abah Anton berharap beberapa partai politik yang sedang berkomunikasi bakal bergabung.
Sebelumnya, HM Anton melakukan komunikasi politik dengan beberapa partai. Selain PKB sebagai pengusung pertama pasangan Abah Anton – Dimyati juga mendapat dukungan Demokrat dan PAN.
Sebagai informasi, rekomendasi dan form B1KWK Partai Demokrat diserahkan langsung Ketua Umum DPP Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono di Kantor DPP PAN, Jakarta.
Sementara rekomendasi dari PAN diserahkan langsung kantor DPW PAN, Surabaya.
“Kami terus berusaha komunikasi antar partai politik, saya lakukan di banyak partai. Itu bagian dinamika politik yang dibangun, kita tidak bisa sendirian, kita harus bersama. Yang penting kami komunikasi sama yang bisa satu visi misi bagaimana ke depannya,” imbuh Abah Anton.
Dengan terbentuknya koalisi PKB-Partai Demokrat-PAN untuk mendukung paslon HM Anton-Dimyati di Pilkada Kota Malang, peluangnya terbuka lebar.
Minimal pasangan tersebut memiliki jumlah 9 kursi sebagai syarat minimal 20 persen dari total 45 kursi DPRD Kota Malang.
Sesuai putusan MK 20 Agustus 2024, jumlah kursi koalisi PKB-Partai Demokrat-PAN sebanyak 12 kursi atau 26,7 persen.
Namun jika mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 Tahun 2024 atas revisi PKPU nomor 8 Tahun 2024. Yakni pada pasal 11 ayat 1 huruf b3 yang berbunyi:
kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
Dimana, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024 di Kota Malang yang disahkan mencapai 651.758 orang. Terdiri dari 319.280 pemilih laki-laki dan 332.480 pemilih perempuan. Maka minimal 7,5 persen dari 45 kursi anggota DPRD Kota Malang yaitu 3,375 atau pembulatan 4 kursi.