SURABAYAONLINE.CO – Pemerintah resmi akan mengucurkan anggaran negara untuk pembangunan proyek Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Anggaran diberikan melalui PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai pemegang saham.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, pembahasan pemberian PMN kepada KAI ini bahkan sudah dilakukan dan akan terealisasi dalam waktu dekat.
Sesuai UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, PMN yang direncanakan kepada PT KAI sebesar Rp 7 triliun. Isa belum dapat memastikan, apakah dana akan dikucurkan secara keseluruhan.
Proyek kereta cepat memang mendapat perhatian serius dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), pasca diketahui biaya pembangunan membengkak (cost overrun) hingga US$ 2 miliar atau setara dengan Rp 28,6 triliun (asumsi kurs Rp 14.300/US$), sehingga total menjadi US$ 8 miliar atau Rp 114,40 triliun.
Sehingga muncul Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang menjadi perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Dalam beleid tersebut, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Ketua Komite bertugas mengkoordinir dan menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mempercepat proyek ini. Salah satunya mengenai masalah kenaikan biaya proyek alias cost overrun.
Komite juga bisa menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan, seperti perubahan biaya. Hal ini meliputi rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium BUMN, dan pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium BUMN untuk pemenuhan modal.