SURABAYAONLINE.CO – Pemerintah sedang melakukan pembahasan RAPBN tahun anggaran 2022 dengan DPR RI. Berbagai komponen untuk penerimaan dan belanja negara telah disusun dan secara bertahap disetujui.
Salah satunya yang disusun dalam RAPBN adalah booster kinerja bagi seluruh ASN atau PNS negeri ini. Di antaranya Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga gaji ke-13 yang memang tidak pernah absen diberikan pemerintah.
Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu konsumsi para ASN sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.
Untuk tahun depan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memastikan akan tetap memberikan THR kepada seluruh ASN. Namun, besarannya belum bisa normal atau masih harus dipangkas akibat adanya pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun ini.
Pemerintah sedang melakukan pembahasan RAPBN tahun anggaran 2022 dengan DPR RI. Berbagai komponen untuk penerimaan dan belanja negara telah disusun dan secara bertahap disetujui.
Salah satunya yang disusun dalam RAPBN adalah booster kinerja bagi seluruh ASN atau PNS negeri ini. Di antaranya Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga gaji ke-13 yang memang tidak pernah absen diberikan pemerintah.
Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu konsumsi para ASN sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.
Untuk tahun depan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memastikan akan tetap memberikan THR kepada seluruh ASN. Namun, besarannya belum bisa normal atau masih harus dipangkas akibat adanya pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun ini.