Surabaya Online – Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Dalam kasus ini Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Brigjen Pol. Djoko Purwanto menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah titik, antara lain ruangan kerja Bupati Novi Rahman Hidayat.
Kabareskrim mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian berkas perkara, tanpa merinci mana saja yang digeledah dan hasilnya apa.
Sebelumnya, Bareskrim melakukan pemeriksaan kapada para saksi sebanyak 24 orang, terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Lokasi pemeriksaannya di Nganjuk
Alasan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi di Nganjuk dan tidak di gedung Bareskrim Polri di Jakarta, karena “24 orang. Banyak saksi yang berdomisili di Nganjuk,” jelas Kabareskrim.
Sampai saat ini, Novi bersama enam orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Nganjuk.
Mereka, seperti dilansir dari Tribratanews Polri adalah Camat Pace, Dupriono, Bambang Subagio, Camat Tanjunganom, Edie Srijato, Camat Brebek, Haryanto, Camat Loceret, Tri Basuki Widodo, eks Camat Sukomoro, dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.**