SURABAYAONLINE.CO, Sumenep– Salah satu aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Novil Suryadi menyeroti maraknya pertambangan galongan C di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pasalnya berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, pihaknya menemukan beberapa aktivitas usaha galian C ilegal di beberapa Kecamatan, “Karena saya lihat masi banyak yang beroprasi seperti di Kecamatan Gapura, Kecamatan Batuputih dan Kecamatan Batang-Batang,” Katanya kepada SurabayaOnline.co Jum’at 28/05/2021
Novil menduga masif nya aktivitas pertambangan ilega tersebut, tidak terlepas adanya pembiaran dari pemerintah dan penegak hukum, “Saya mepertanyakan pemerintah dan pihak berwajib melihat masifnya penambang ilegal yang sudah lama dan masi baraktivitas hingga saat ini, kecolongan apa sengaja di colongkan?,” Urainya
“Marwah pemerintah dan pihak berwajib kalah sama oknum perusak lingkungan (mafia) tambang galian C,” Tandasnya
Padahal kata dia, aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin akan menimbulkan beberapa kerugaian. Pertama kerugian secara ekonomi, akibat pemerintah tidak dapat menerima retribusi dari kegiatan usaha pertambangan ilegal. Kedua, kerusakan lingkungan yang harus ditanggung oleh masyarakat Sumenep dalam jangka panjang.
Mengingat, aktivitas urukan galian C dilakukan di lokasi dataran tinggi yang merupakan area serapan air tentu situasi ini dalam beberapa tahun kedepan akan mengakibatkan kekeringan saat musim kemarau dan banjir saat musim penghujan. Belum lagi beberapa bukit di Kabupaten Sumenep mulai habis menyusut di tambang dan berpotensi bencana longsor
“Maraknya tambang ilegal di Kabupaten Sumenep harus segera disikapi serius karena sangat berpotensi kerusakan lingkungan,” Jelasnya
Merujuk kedalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Terdapat ketentuan pidana apabila sebuah kegiatan usaha pertambangan tidak mengantongi izin atau tanpa IUP dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu setiap kegiatan pertambangan, pengelola wajib mematuhi ketentuan UU 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya
“Bicara penambangan setahu saya sangat komplit mulai dari syarat hukum yg harus dipenuhi. Kemudian setalah itu juga harus ada kepala teknik pertambangannya gak sembarangan menambang karena resikonya sangat bahaya betul,” Paparnya
Aktivis muda yang lantang bersuara isu kerakyatan ini juga meminta dengan tegas, agar pemerintah dan pihak berwajib agar tidak menutup mata terhadap pelanggaran yabg terjadi. Ia juga mendesak pihak ekskutif , legislatif dan penegak hukum, serius melakukan pengawasan, penindakan dan penertiban pengelola tambang galian C ilegal
“Saya minta ini harus di mintai pertanggung jawaban oleh pemerintah dan pihak berwajib jikaa masi beraktivitas ataupun kegiatan usaha pertambangan yang sudah selesai namun tidak mengantingu izin pada sebelumnya, biar tidak terkesan diam melihat bumi Sumenep diperkosa,” Imbuhnya
Bahkan, ia mengancam akan melakukan konsolidasi rakyat dan mahasiswa sekala besar jika aspirasinya tidak diindahkan oleh pemerintah
” kalo ini terus berjalan tanpa ada tindakan tegas maka saya akan serius melakukan konsolidasi ummat untuk surati polda dan kapolri” Tandasnya. Thofu