Surabayaonline.co – Mungkin Anda masih bingung memahami perbedaan Zakat, Infaq dan Sedakah. Amalan ini, sering dilakukan tetapi belum mengetahui secara mendalam. Agar lebih mudah, tiga istilah ini bisa kita singkat dengan ZIS, berikut penjelasannya:
Istilah ZIS, tak asing lagi terdengar di telinga umum, yakni ketiganya mempunyai pengertian dasar yaitu pemberian atau dukungan dalam bentuk uang.
Perbedaan mendasar terletak pada sifat hukumnya, yakni:
ZAKAT hukumnya wajib ain (wajib dilakukan, jika ditinggalkan berdosa)
INFAQ hukumnya fardhu khifayah (wajib dilakukan, namun kewajiban gugur jika sudah ada yang melakukannya)
SEDEKAH hukumnya sunah (boleh dilaksanakan boleh tidak)
Dalam Islam zakat sendiri juga dibagi menjadi dua yaitu: 1. Zakat Fitrah dan 2. Zakat Mal
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap orang islam (baik laki laki maupun perempuan, tua maupun muda, kaya maupun miskin, merdeka atau hamba sahaya) senilai 3,5 liter atau 2,5 kilogram bahan makanan pokok pada bulan suci Ramadan.
Zakat Mal adalah harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim dari rizeki yang diperolehnya, baik melalui profesi, usaha pertanian, perniagaan, hasil laut, pertambangan, harta temuan, hasil ternak, emas, dan perak dengan besaran (nisab) yang telah ditentukan dan waktu dimiliki penuh selama setahun (haul).
INFAQ adalah, berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam.
Misalnya, membantu uang kepada yatim piatu, fakir miskin, menyumbang untuk operasional masjid, atau menolong orang yang terkena musibah.
Sedangkan, Sifat hukum dari infaq adalah Wajib Kifayah, yaitu suatu kewajiban bagi sekelompok orang untuk melaksanakan perintah Allah SWT sesuai ketentuan syariat. Namun bila sudah dilaksanakan oleh seseorang atau beberapa orang maka kewajiban ini gugur.
Misal, mengisi uang ke kotak amal untuk operasional dan perawatan masjid adalah infaq, bukan sedekah. Maka amalan itu hukumnya wajib kifayah.
Sebab bila tidak ada yang menyumbang maka kegiatan masjid tidak jalan, dan hal itu menjadi tanggung jawab masyarakat sekitar masjid, semuanya berdosa.
SEDEKAH – sedekah adalah perwujudan sekaligus cermin dari keimanan kaum Islam. Sedekah adalah pemberian sukarela kepada orang lain (terutama kepada orang-orang miskin) yang tidak ditentukan jenis, jumlah maupun waktunya.
Dan sifatnya sunah, tidak wajib. Sunah berarti jika dilaksanakan mendapat pahala, tapi jika tak melaksanakan juga tidak dosa. (unida.gontor ac.id)