SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Warga Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas menolak rencana pengoperasian PT Indo Metal Recycle,nyang bergerak di bidang iindustri logam dasar bukan besi.
“Kalau yang dibangun bukan gudang kami menolak,” ucap Akhmad Zainudin Fuad, tokoh masyarakat Kelurahan Gulomantung, dalam pertemuan antara warga, perusahaan dan muspika yang difasilitasi Lurah Gulomantung Wiwit Indahyati di kantor balai kelurahan setempat, Selasa (6/4)..
Menurut Kang Fuad, sapaan akrabnya, warga sudah berkirim surat kepada Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Ketua DPRD Much. Abdul Qodir soal penolakan tersebut.
Kang Fuad menyayangkan perusahaan yang hanya menghadirkan perwakilan, bukan manajemen yang bisa membuat kebijakan.
Kang Fuad juga mengungkapkan, PT Indo Metal Recycle belum kantongi izin di antaranya izin peralihan IMB.
“Surat yang kami kirim ke pemerintah bentuk preventif kami, karena Gulomantung ini tanah leluhur kami. Kami akan mati di sini,” pungkasnya.
Ketua RT 07 RW 02 Kelurahan Gulomantung Andik menyatakan PT Indo Metal Recycle sebelum membangun tak pernah kulo nuwun (minta izin) ke warga.
Selain itu, kata Andik, perusahaan belum kantongi izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Gresik.
“Saya sudah cek ke Pemda, izin PT Indo Metal Recycle belum ada,” ungkapnya.
Rico, perwakilan PT Indo Metal Recycle menyatakan aset berupa tanah dan bangunan dibeli dari PT Bukit Baja Anugrah.
“Produknya berupa batang kuningan, dan itu tidak akan menghasilkan polusi apapun. Sedangkan sampai saat ini, pabrik belum start,” ujarnya.
Sekretaris Kecamatan Kebomas Zaenul menyatakan, sebelum beroperasi hendaknya perusahaan memenuhi dulu semua persyaratan perizinan.
“Juga aktif melakukan sosialisasi dengan warga pabrik,” ujar Sekcam Zaenul. (san)