SURABAYAONLIE.CO, Sumenep- Komite Mahasiswa Kepulauan Masalembu (KMKM) salah satu Organisasi Daerah kemahsiswaan (Orda) mendukung gerakan nelayan Kepulauan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur untuk menolak pemberlakuan kembali alat tangkap cantrang oleh pemerintah
Seperti diketahui Kementerian Perikanan dan Kelautan memberlakukan kembali alat tangkap cantrang, melalui Permen KP Nomor 59 tahun 2020. Kordinator KMKM Zainullah menilai, terbitnya peraturan tersebut akan menjadi ancaman serius bagi nelayan-nelayan tradisional di Kepulauan Masalembu. Karena kata dia, tangkap cantrang akan merusak ekosistem laut yang menjadi tempat ikan tinggal dan berkembang biak
“Alat tangkap yang berpotensi merusak laut (Cantrang),” katanya. Senin 22/03/2021
Bukan hanya itu, dalam jangka panjang hal ini akan berdampak langsung terhadap hilangnya sumber mata pencaharian. Dimana selama ini sekita 70 persen masyarakat di kampungnya mengandalkan potensi laut sebagai sumber penghidupan
“Bagi masyarakat Kepulauan Masalembu laut adalah sumber kehidupan,” jelasnya dalam konfrensi persnya
Berdasarkan hasil investigasi KMKM, situasi itu diperburuk munculnya konflik sosial antara nelayan lokal dan nelayan luar daerah diperairan kepulauan setempat. Itu disebabkan karena penggunaan alat tangkap cantrang yang digunakan kapal sekala besaer oleh nelayan-nelayan dari luar daerah
Oleh nelayan tradisonal hal itu dianggap sebagai ancaman, terhadap sumber ekonomi mereka. Maka banyak nelayan lokal yang kemudian tidak segan mengusir nelayan-nelayan yang datang dari luar daerah tersebut, tentu hal ini harus menjadi perhatian serius dari pemerintah
“Dalam beberapa tahun terakhir hasil tangkapan ikan di Masalembu berkurang drastis, disebabkan penangkapan ikan dengan alat cantrang di wilayah Masalembu dari pihak luar, ” tandas aktivis mahasiswa yang sedang mengenyam pendidikan di Malang ini
Apabila situasi ini terus dibiarkan oleh pemerintah baik daerah maupun pusat. Bukan hanya nelayan yang akan terkena imbas melainkan mahasiswa dari Kepulauan Masalembu yang selama ini sumber pembiayaan didalam menjalankan aktivitas pendidikannya, bergantung dari pendapatan orang tua yang beprofesi sebagai nelayan
Untuk itu pihaknya, sebagai insan intlektual dari Kepulauan Masalembu yang memiliki tanggung jawab sosial akan tersu berupaya keras agar Permen KP Nomer 59 tahun 2020 dicabut . Tak lupa ia mengajak mahasiwa di berbabagau daerah dari kampungnya untuk bersama-sama menyatukan hati dan segenap pikirannya untuk menedesak pemerintah memberlakukan kembali Permen KP No. 71 tahun 2016 pelarangan alat tangkap cantrang
“Tolak alat tangkap cantrang, save ekositem laut Kepulaun Masalembu” tegasnya. Thofu