SURABAYAONLINE.CO-H Rahmat Muhajirin Anggota DPR RI Komisi lll melaksanakan Kunjungan Kerja Daerah Pemilihan (Kundapil), Jumat (05/02/2021). Dalam Kundapil selama sehari ini, mengunjungi tiga lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).
Selain ke kantor Bakesbangpol Pemkab Sidoarjo, Rahmat juga mengunjungi Kantor KPU Sidoarjo. Usai dari Bakesbangpol dan KPU, Rahmat melanjutkan kunjungannya ke Kantor Bawaslu Sidoarjo.
“Kundapil kali ini, kami menampung aspirasi dari Bakesbangpol, KPU dan Bawaslu Sidoarjo. Karena ini bagian tugas saya sebagai anggota Badan Legislasi (Banleg) DPR RI,” ujar Rahmat Jumat (05/02/2021) di sela-sela kunjungannya ke Bawaslu Sidoarjo.
Rahmat memastikan pihaknya harus menampung semua aspirasi dari ketiga lembaga penyelenggara Pemilu itu. Alasannya, saat ini masuk dalam tahap Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Terutama membahas soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Apalagi, saat ini banyak masukan dari kalangan akademisi soal RUU Pemilu itu.
“Saya ingin mendapatkan masukan dari Bakesbangpol, KPU dan Bawaslu Sidoarjo untuk dibawah ke dalam pembahasan dan sinkronisasi RUU Pemilu. Karena yang terbaru adalah adanya Lembaga Peradilan Pemilu. Sekarang masuk dalam RUU Pemilu sebanyak 6 buku dengan isinya 741 pasal Pemilu itu,” imbuhnya.
Rahmat menjelaskan dalam RUU Pemilu itu, ada enam persoalan utama. Diantaranya soal Ketentuan Umum, Penyelenggara Pemilu, Penyelenggaraan Pemilu, Pelanggaran Pemilu, Sanksi dan soal sejumlah ketentuan lainnya. Dalam Prolegnas saat ini ada 28 RUU. Pembahasan keduanya soal RUU Pemilu itu.
“Kami akan tampung semua aspirasi dari Sidoarjo. Nanti akan kami sampaikan saat pembahasan, sinkronisasi dan harmonisasi RUU Pemilu agar segera selesai. Makanya, kami minta persoalan yang disampaikan soal Undang-Undang saja, bukan melebar ke soal teknis di tingkatan Bawaslu,” tegasnya.
Sementara dalam acara Kundapil ke Bawaslu itu, Rahmat Muhajirin diterima lima komisioner Bawaslu Sidoarjo. Komisioner Devisi Pengawasan, Mohamad Rasul meminta agar Bawaslu dijadikan permanen sebagai penyelenggara, bukan penyelenggara hajatan lima tahunan. Selain itu, soal Bantuan Parpol (Banpol) yang nilainya kurang signifikan.
“Harusnya kalau Banpol signigikan sesuai perolehan suara partai di dewan, maka setiap partai wajib melaksanakan pendidikan politik ke konstituennya. Kalau ada partai yang tak melaksanakan pendidikan politik maka harus disiapkan sanksinya,” ungkapnya.
Sementara Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid mengapresiasi upaya yang dilaksanakan Rahmat Muhajirin.
“Karena kami yakin, semua masukan soal pelaksanaan Pemilu mulai Pilkada, Pilgub, Pilpres dan Pileg akan diperjuangan anggota Komisi III DPR RI itu,” tutupnya ( Rino Tutuko )