SURABAYAONLINE.CO-Malang (Jatim) – Pandemi covid 19 telah memasuki babak baru pemerintah pusat akhirnya memutuskan untuk memulai satu fase baru yang disebut sebagai New Normal Life,Walaupun belum jelas mekanisme dalam menjalankan program baru ini namun hal ini bisa sedikit membawa harapan untuk sektor ekonomi berjalan kembali setelah penetapan PSBB.
Sama seperti wilayah lain yang mulai lepas dari PSBB pergerakan ekonomi dikota Malang juga mulai berjalan seperti semula.
Melihat dari dampak kasus covid 19 maka sektor yang paling terpukul adalah Pariwisata,restoran dan perhotelan,mengutip penyampaian Ridwan Hisyam saat buka bersama dengan media (18/05/2020) yang lalu menyampaikan bahwa sektor yang sangat potensial untuk dihidupkan dengan cepat pada new normal ini adalah sektor pariwisata dan pemerintah diharapkan juga mampu membantu pengusaha dalam bidang itu untuk bisa mendapat sutikan anggaran serta kelonggaran pajak sehingga mereka dapat kembali menjalankan usahanya.
Sementara saat kami mencoba mencari informasi kepada salah satu pengusaha hotel dan restoran yang ada di Kota Malang Nanang Tri Sasongko (04/06/2020) Owner hotel Margosuko sekaligus Eat And Eatery cafe ini menjelaskan melalui pesan WA
“Kota Malang secara demografi adalah wilayah yang tidak memiliki kawasan wisata alam seperti kabupaten Malang maupun wisata buatan seperti di kota Batu,kota Malang adalah daerah transit untuk wisatawan akan menuju ke kabupaten maupun Batu maka dari itu potensi pariwisata kota Malang ada di layanan pusat perbelanjaan,cafe dan hotel.
Sejak pandemi kemarin sektor ini nyaris mati karena tidak ada perputaran ekonomi sama sekali bahkan ada usaha yang harus gulung tikar karena kebijakan pemerintah dalam menghadapi pandemi padahal kalau bicara pajak sebenarnya Pendapatan Asli Daerah dari sektor ini bagi pemerintah kota Malang cukup besar tapi untuk bisa bangkit dari keterpurukan dan memulai kembali menjalankan usaha kami membutuhkan kebijakan dari pemerintah daerah terutama terkait pengurangan pajak minimal untuk 1 tahun ke depan karena ada dilematika yang kami alami terkait biaya operasional.
Karena begini seperti usaha saya yang bekerjasama dengan perusahaan aplikasi selama masa pandemi mereka tidak memperbolehkan kami untuk tutup padahal tamu tidak ada namun dengan kondisi itu maka secara otomatis biaya operasional tetap berjalan dan nominalnya tidak kecil sementara kebijakan dari pemda yang saya dengar untuk usaha yang tetap buka hanya mendapat potongan pajak sebesar 50 persen kalau secara pribadi mungkin juga yang dirasakan oleh teman-teman yang bergerak di bidang yang sama hal ini pastinya sangat berat karena kami masih harus nombok biaya operasional plus pajak.
Kalau dimungkinkan untuk pemerintah daerah mendorong sektor ini segera mungkin pulih dan menghasilkan PAD bagi kota Malang maka berikan waktu untuk pembebasan pajak minimal 1 tahun hingga usaha kami bisa berjalan normal kembali” pungkasnya
(Hermin/Red)