SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Anggota DPRD Gresik periode 2019-2024 kini mendapat ‘amunisi’ baru, untuk meningkatkan tugas dan fungsinya sebagai lembaga legislatif.
Kekuatan baru itu, berupa Tata tertib (Tatib) DPRD Gresik Nomor 01 Tahun 2019 tentang diperbolehkannya anggota DPRD Gresik melakukan pengawasan di luar atau tanpa Alat Kelengkapan DPRD (AKD) seperti inspeksi mendadak (sidak).
Teknis pelaksanaanya, 50 anggota DPRD Gresik melalui daerah pemilihan (dapil) masing-masing, bisa langsung lakukan sidak sendiri dalam fungsi pengawasan seperti pendidikan, kesehatan, ke-PU-an, kesra, perizinan, pendapatan, keuangan, dan sektor lain. Untuk penguatan kegiatan itu, pimpinan DPRD akan terbitkan rekomendasi untuk setiap anggota.
“Benar, Tatib kami yang baru ada klausul anggota DPRD Gresik bisa melakukan fungsi legislasinya di luar AKD,” ujar Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim.
Terobosan baru DPRD Gresik ini, lanjut Ketua DPD Partai Golkar Gresik ini, diakuinya sebagai implementasi masukan masyarakat mengingat banyak pengaduan dan persoalan yang muncul ttapi belum bisa tercover semuanya oleh AKD karena terkendala waktu.
“Dengan adanya terobosan baru ini, nantinya anggota DPRD bisa terjun untuk menindaklanjuti apa yang dikeluhkan masyarakat,” terang politikus senior ini.
Wakil Ketua DPRD Mujid Riduan menambahkan, selama 2014-2019 masih ada sejumlah pekerjaan pengawasan yang belum bisa dituntaskan DPRD. Seperti banjir luapan Kali Lamong, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kemiskinan, pengangguran dan lainnya.
“Makanya dengan adanya kebijakan baru anggota DPRD bisa sidak di luar AKD, semua persoalan publik bisa tercover dan cepat dituntaskan,” pungkas Ketua DPC PDIP Gresik ini.
Wakil ketua Asluchul Alif, menyatakan terobosan lain di era kepemimpinan baru ini adalah mengagendakan sambang ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengetahui program yang dijalankan dan progresnya.
“Langkah ini untuk memastikan program yang diajukan ke DPRD, dan diberikan anggaran apakah sudah berjalan dengan baik apa belum. Termasuk, keinginan publik sudah dijalankan atau tidak,” kata Ketua DPC Gerindra Gresik.
Sementara itu, untuk menyambut masa kerja yang sudah di depan mata, pimpinan DPRD berhasil membentuk Alat Kelangkapan DPRD (AKD) melalui sidang paripurna DPRD Gresik yang dipimpin Ketua DPRD Fandi Akhmad Yani, didampingi tiga wakil ketua Asluchul Alif, Ahmad Nurhamim, dan Mujid Riduan.
AKD yang dibentuk adalah Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan (BK) serta empat komisi.
Secara rinci, komposisi kepemimpinan Badan Musyawarah (Banmus) dan Banggar diketuai pimpinan dewan, yakni Fandi Akhmad Yani (F-PKB), Asluchul Alif (F-Gerindra), Ahmad Nurhamim (F-Golkar), dan Mujid Riduan (F-PDIP).
Ketua Bapemperda dijabat Nur Hudi Didin Aryanto (F-Nasdem), dan Wakil Ketua Sugio (F-Golkar). Sedangkan Ketua BK dijabat Faqih Usman (F-PAN), dan Wakil Ketua Abdullah Munir (F-Gerindra).
Sedangkan posisi di Komisi I (hukum dan pemerintahan) ketua dijabat Jumanto (F-PDIP), wakil ketua Syaikhu Busiri (F-PKB), dan sekretaris Kamjawiyono (F-Gerindra).
Komisi II (keuangan dan pendapatan) ketua Markasim Halim Widianto (F-Gerindra), wakil ketua M. Syahrul Munir (F-PKB), dan sekretaris Hj. Lilik Hidayati (Fraksi Amanat Pembangunan/FAP).
Komisi III (pembangunan) ketua Asroin Widiyana (F-Golkar), wakil ketua Edy Santoso (F-PD), dan sekretaris Abdullah Munir (F-Gerindra).
Komisi IV (kesejahteraan rakyat, pendidikan dan kesehatan) ketua Mochammad (F-PKB), wakil ketua Mega Bagus Saputra (F-PDIP), dan sekretaris M. Nasir (F-Nasdem).
Ketua DPRD Fandi Ahmad Yani menegaskan, setelah terbentuknya AKD, DPRD Gresik akan tancap gas untuk mengerjakan tugas-tugas dewan yang telah menanti.
“Sudah ada sejumlah agenda dewan yang telah menunggu, dan harus dituntaskan. Seperti pembahasan R-PAPBD 2020, serta kegiatan lain yang dibahas dalam Banmus,” katanya. (adv/san)