SURABAYA ONLINE.CO-Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali ungkap pelaku penyalahgunaan Narkotika, pengungkapan kali ini berhasil mengamankan enam pelaku yang tak lain pengedar jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho didampingi Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian dan Kasubag Humas AKP Akhyar mengatakan kasus ini berawal dari penangkapan pelaku HT yang berhasil diamankan di Jalan Basuki Rahmat, pada 28 Agustus 2019.
“Saat dilakukan penggeledahan petugas temukan 91 butir pil Ekstasi, dari pengakuan pelaku barang ini didapat dari AR yang diduga berada di Lapas Madiun” kata Kapolrestabes Surabaya, Rabu (25/09).
Kemudian petugas lakukan pengembangan dan 12 September 2019 petugas berhasil amankan dua pelaku berinisial IZ dan MB.
” Dari hasil pengembangan kami amankan kembali dua pelaku berinisial IZ dan MB di salah satu kamar kost di Jalan Kedung Asem Surabaya, dan ditemukan juga barang bukti berupa tiga piket sabu seberat 2,23 gram serta 40 ribu butir pil dobel L” ungkapnya.
Saat diinterogasi oleh petugas dirinya mengaku mendapatkan barang tersebut dari daerah Pasuruan dan Sidoarjo, tak hanya itu IZ juga mengaku bahwa dirinya mendapatkannya dari SP.
Berdasarkan keterangan tersebut petugas langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku SP yang saat itu berada di Jalan Rungkut Industri Surabaya, dan di dapati juga barang bukti 20 butir pil Ekstasi.
Setelah itu petugas mendapatkan informasi bahwa ada komunikasi terkait transaksi narkoba dalam jumlah besar, yang kemudian petugas kembali amankan satu pelaku berinisial SM.
“Dengan tertangkapnya SM ini petugas dapatkan barang bukti yang cukup besar di dua tempat yang berbeda” jelasnya.
Barang bukti yang disita oleh petugas dari tangan pelaku SM yakni 1.195 butir pil Ekstasi, 2 kg 672,1 gram dan 45,75 gram sabu serta 940 butir pil Happy Five
“Pengakuan SM sendiri beberapa barang haram tersebut didapanya dari AD dan HR yang saat ini berada di Lapas Pamekasan” Tutup Sandi.( Irf)