SURABAYAONLINE.CO-Polisi yang sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka berinisial TS dan SA kini polisi kembali menetapkan tersangka baru berinisial VK terkait kasus Asrama Mahasiswa Papua.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Wadir Krimsus AKBP Arman Asmara dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengungkapkan penetapan itu dilakukan berdasarkan dari hasil gelar perkara yang di lakukan pada Selasa (03/08) malam.
“Setelah dilakukan pendalaman dari handphone dan ada pengaduan dari masyarakat bahwa VK ini adalah orang yang sangat aktif membuat provokasi untuk menyebarkan hoax” ungkapnya, Rabu (04/08).
Setiap ada kejadian terkait Papua VK selalu berada ditempat dan pada saat kejadian kemarin pada 18 Agustus 2019 di Asrama Mahasiswa Papua VK tidak ada ditempat namun di Twitternya sangat aktif memberitakan tentang provokasi.
Sebelumnya Polisi jadikan VK sebagai saksi dan dilakukan pemanggilan oleh polisi namun VK tidak memenuhi panggilannya, kini Polda Jatim berkerja sama dengan Mabes Polri, BIN dan Interpol untuk lakukan pengejaran terhadap VK yang diketahui saat ini berada di luar negeri.
“Kami akan memburu tersangka VK yang saat ini sudah berada di luar negeri, dan kami berkerja sama dengan Mabes Polri, BIN dan Interpol” jlentrehnya.
Dengan ditetapkannya VK sebagai tersangka polisi menjerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP UU. No 1 tahun 1946 dan UU No. 40 tahun 2008. (Irf)