1SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Sebanyak 264 calon kepala desa, hasil Pilkades serentak 31 Juli lalu, dipastikan bakal dikantik serentak pada Senin (9/9) jam 09.00 WIB.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Malahatul Farda menyatakan, pelantikan 264 cakades akan dipimpin bupati sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2015, yang dirubah dengan Perda Nomor 8 tahun 2018, tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa.
“Dalam Perda tersebut, bupati punya jeda waktu 30 hari untuk melantik setelah mendapatkan pengajuan dari Badan Permusyawatan Desa (BPD). Kalau dalam jeda waktu itu tak dilantik, maka bupati bisa digugat oleh para cakades terpilih,” ujar Fardah.
Diakui Fardah, dari 264 cakades tersebut sebanyak 8 desa mengajukan gugatan dan keberatan atas hasil pilkades. Namun itu bukan ranah pemerintah atau bupati.
“Sebab, gugatan maupun keberatan yang mereka layangkan ditujukan ke PTUN dan panitia Pilkades. Jadi, di pemkabi tidak ada persoalan,” ujarnya.
Farda menegaskan, wewenang bupati hanya soal perselisihan hasil rekapitulasi suara. Protes soal tak bisa mencoblos, tak bisa maju, itu ranahnya panitia Pilkades dan PTUN.
Delapan desa yang Pilkadesnya masih bermasalah, yakni Desa Cangkir, Sumput, dan Bambe Kecamatan Driyorejo; Desa Sembayat dan Sukomulyo Kecamatan Manyar; Desa Mojotengah Kecamatan Menganti; Desa Babakbawo Kecamatan Dukun, dan Desa Klangonan Kecamatan Kebomas. (san)