SURABAYAONLINE.CO-Kasus lahan bekas kantor PDAM Surabaya di Jl Basuki Rahmat No 119-121 Surabaya yang selama ini sudah dipersengketakan akan memasuki babak baru.
“Saya selaku kuasa hukum dari keluarga Bajuber menyatakan apa yang sudah dipersengketakan selama ini tidak benar. Yang pasti berdasar bukti lahan itu milik ahli waris keluarga Bajuber,” papar Mariyadi SH MH , Minggu (14/4).
Ia mengatakan berdasar surat dan riwayat tanah yang ada Pemkot Surabaya tidak punya hak, demikian juga para penggugat yang selama ini bersengketa di PN Surabaya.
“Jadi ini lucu, persidangan di PN Surabaya ibaratnya sandiwara karena mereka tidak punya bukti konkret atas lahan yang disengketakan itu, hanya klien saya yang punya,” tegasnya.
Mariyadi yang juga Ketua DPP GNPK Provinsi Jawa timur menyebut bahwa lahan yang kini dipakai sebagai Musium Air itu terdiri dari dua sertifikat eigendom yakni EV 5222 (2640 m2) dan EV 5221 (1151m2).
Ia juga menyebut bahwa keluarga Bajuber ini pada masanya adalah keluarga yang berada (kaya) karena memiliki lahan sbb:
Ev 1470 Jalan Embong Malang no 39, 41, 43 (Hotel Sheraton) seluas 18.300 m2
EV 3022 van Deventerian no 03, 05, o7, 09 seluas 1648 m2
EV 280 Paradestrasi 70 Krembangan w Kade No 30 Lange Gattotan 40 seluas 2350 m2
EV 351 Kalimas West No 1, Kalimas Wesi No 3 en 5 seluas 1298 m2
EV 1300 Kedundoro No 48, 50, 52 seluas 9063 m2
EV 2575 Pasar Besar No 65, 62 seluas 255 m2
EV 2419 Pasar Besar 67, 69 seluas 255 m2
EV 315 Kampung Baroe Sawaan No 45 seluas 180 m2
EV 1362 Kaliasin Kampong Mergoyoso seluas 32400 m2
EV 4849 Kampong Kampong seluas 9187 m2
Nama-nama tempat sudah berubah, tetapi menurut ahli waris yang disampaikan kepada kuasa hukum wilayah Kaliasin Gang Pompa dan Hotel Sheraton masih milik keluarga Bajuber.(*)