SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – DPRD Kabupaten Gresik tampaknya sangat serius menangani masalah perparkiran, dengan tujuan agar bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu cara adalah, dengan melakukan sejumlah kajian dan potensi Parkir Tepi Jalan Umum (PTJU) lalu menggodok konstruksi aturanya. Dan kota yang dirasa memiliki problem sama dengan Gresik adalah Kota Makassar.
“Kota Makassar akan kita jadikan rujukan pengelolaan PJTU, karena sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan PTJU Kota Makassar, melimpahkan urusan parkir kepada Perusahan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya. Perusahaan inilah yang sekarang menjadi leading sector atau provider langsung yang bertanggungjawab dalam melaksanakan pendapatan parkir ,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Ir H Ahmad Nurhamim di ruang kerjanya.
Anha, panggilan akrab politikus Partai Golkar ini mengaku, telah mempelajari isi dari Perda no 17 Tahun 2016 tentang pengelolaan PJTU di Kota Makassar. Yaitu wewenang pengelolaan parkir tepi jalan, pembinaan serta pengawasan dan pelaksanaan parkir tepi jalan.
“Inilah yang akan kita adopsi, sebagai landasan melahirkan perda seperti dilaksanakan Pemerintah Kota Makassar. Untuk lebih memperdalam mengenai perda tersebut, DPRD bersama Komunitas Wartawan Gresik (KWG) akan belajar ke sana, sekaligus mengadopsi perda tersebut,” ujar caleg Partai Golkar Dapil I.
Ketua Komisi II DPRD Gresik Solihudin mengatakan, langkah KWG yang akan mencaritahu lebih dalam tentang penataan PTJU sesuai dengan rencana kerja (RK) Komisi II tahun 2019 yang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelanggara perhubungan di tahun 2019.
“Jadi sangat klop, kegiatan KWG dengan DPRD studi banding ke Kota Makassar untuk mempelajari tata kelola parkir di sana dengan Raperda yang akan kami bahas. Hasil studi banding itu sebagai tambahan literasi dalam pembahasan Ranperda penyelenggaraan perhubungan,” papar Caleg PKB Gresik Dapil VII (Manyar, Bungah dan Sidayu) ini.
Secara rinci, Solihudin menjabarkan Raperda tersebut akan mengatur tugas-tugas Dishub yang menangani soal parkir tepi jalan umum (PTJU). “Komisi II membidangi pendapatan selama ini berharap Dishub bisa membukukan PAD signifikan, namun, sejauh ini belum terwujud. Padahal retribusi parkir salah satu sumber potensial PAD,” jelasnya.
Solihudin berharap nantinya ada sistem zonasi, dalam penerapan PTJU di Kabupaten Gresik. Untuk kawasan yang arealnya luas dan ramai, maka yang menanganinya bisa berbentuk Perusahaan Daerah (PD) atau BUMD. Sebaliknya untuk lokasi yang kecil, bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Seperti asosiasi juru parkir, dengan cara penunjukan langsung (PL), agar Jukir terlindungi.
Ia berharap, penanganan parkir tidak hanya fokus pada bisnis dan upaya mencari keuntungan semata. Namun, juga ada misi sosial yaitu untuk menciptakan lapangan pekerjaan. “Sehingga keberadaan lahan parkir juga bisa mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Gresik,” pungkasnya. (adv/san)