SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Gresik, Ninik Asrukin memastikan 6 dari 49 perusahaan di Gresik menyatakan kesanggupannya untuk memberlakukan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) tahun 2019.
Ke enam perusahaan tersebut, kata Ninik, juga telah membuat surat pernyataan yang berisi kesanggupan terkait pemberlakuan UMSK 2019. Mereka ini, nantinya akan memberlakukan besaran UMSK bervariasi. Antara 3 persen hingga 5 persen, karena disesuaikan dengan kemampuan perusahaan masing-masing.
Selanjutnya, Bupati Dr. H. Sambari Halim Radianto akan mengusulkan 6 perusahaan yang menyatakan kesanggupannya tadi ke tingkat Provinsi Jawa Timur. “Usulan tersebut sudah direkomendasi Bapak Bupati dan langsung kita serahkan ke Gubernur Jawa Timur malam ini,” ujar Ninik, Kamis (24/1).
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Gresik tidak keberatan mengusulkan UMSK tersebut kepada Gubernur Jawa Timur asalkan perusahaan mempunyai komitmen dan menyatakan kesanggupannya membayar UMSK tersebut.
“Tentu disesuaikan dengan regulasi yang ada, sehingga Gresik akan tetap kondusif dalam hubungan industrial,” ujar Kadisnaker. (san)