SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Seperti mengurai benang kusut. Itulah problema parkir yang ada di Kabupaten Gresik, yang ujung ujungnya target retribusi dari sektor parkir sangat sulit tercapai.
Bahkan belakangan ini, sering terjadi sengketa wilayah kekuasan parkir. Terutama antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik dengan pihak-pihak yang mengaku ‘penguasa lahan’ parkir.
Agustin Halomoan Sinaga, Sekretaris Dishub mencontohkan kasus penguasaan lahan parkir di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Malik Ibrahim. Kedua duanya sama sama mengklaim lahan paekir milik wilayahnya, padahal secara hukum sudah menjadi tanggungjawab Pemkab Gresik.
Untuk Jl Ahmad Yani, ujar Sinaga, Kelurahan Ngipik Kecamatan Gresik sudah puluhan tahun mengelola lahan parkir sepanjang 300 meter di jalan yang melewati perumdin PT Petrokimia Gresik..
“Pihak kelurahan setempat mengklaim jalan tersebut milik PT PG, padahal saat ini sudah menjadi tanggungjawab Pemkab Gresik. Ini yang sampai sekarang masih kita komunikasikan,” ujarnya.
Sementara kasus di Jalan di Malik Ibrahim, tambah Sinaga, kasusnya juga nyaris sama. Pemerintah Desa Gapurosukolilo Kecamatan Gresik beranggapan, jika jalan tersebut adalah aset Desa. Akibat adanya dualisme penguasaan lahan parkir tersebut, keluh Sinaga, pendapatan dari jalan tersebut tergolong rendah. Bahkan setiap bulannya, Dishub harus merelakan kehilangan pendapatan Rp 2,5 juta setiap bulannya dari dua jalan yang dikuasai pemerintah kelurahan setempat.
“Dari Jl Ahmad Yani kita kehilangan pendapatan Rp 2 juta, sedangkan dari Jl Malik Ibrahim Dishub kehilangan income Rp 500 ribu setiap bulannya,” keluh Sinaga.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Gresik Ir H Ahmad Nurhamim menyatakan untuk menyelesaikan masalah tersebut ia meminta agar dishub duduk bersama dengan pemerintah desa maupun kelurahan yang mengelola lahan parkir tersebut.
“Saya yakin masalah ini bisa clear asalkan diselesaikan dengan humanis. Karena meski dikelola desa , kelurahan maupun Disbub, endingnya juga untuk masyarakat. Kita harus tertib aturan, lahan parkir yang menjadi tanggungjawab dishub harus dikelola dishub,” ujar CalegĀ Golkar Dapil Kebomas – Gresik ini,.
Saat ini, tambah politikus Partai Golkar ini, Dishub mengelola sekitar 97 titik parkir yang tersebar di 25 ruas jalan. Sementara DPRD Kabupaten Gresik mematok Dishub Gresik mengenai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi parkir yang selalu meningkat tiap tahunnya.
“Tahun 2018 ditarget Rp 1,8 miliar hanya terealisasi Rp 1,7 miliar. Sedangkan tahun 2019 targetnya meningkat drastis manjadi Rp 4,3 miliar,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Gresik ini. (adv/san)