SURABAYAONLINE.CO, GRESIK- Berdalih mengamankan ponsel santri karena larangan membawa ponsel di lingkungan pondok pesantren, seorang oknum ustadz bernama Nidhom Fuadi (49) malah justru menggelapkan 13 ponsel santrinya .
Pria asal Jalan Kapten Tendean 112 Kampung Jawa Kecamatan Blinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, terpaksa diamankan di Mapolsek Bungah setelah mendapat laporan daei pengurus sebuah Ponpes di Kecamatan Bungah.
Kapolsek Bungah AKP Achmad Said melalui Kanit Reskrim Aiptu Suhardi mengatakan, oknum ustadz yang mengajar Bahasa Inggris dan Bahasa Arab ini diamankan karena terbukti menggelapkan 13 ponsel santri yang sudah dijualnya. “Dari ketiga belas pemilik ponsel, tiga di antaranya sudah melapor ke kami,” ujar Suhardi.
Modus tersangka, ujar Suhardi, menyuruh santri menyimpan ponselnya di lemari pengurus ponpes. Karena ponpes melarang santri menggunakan ponsel kecuali hari Jumat. Setelah itu, tersangka meminta ijin pengasuh ponpes untuk mengantarkan proposal ke Semarang selama 4 hari.
Sebelumnya tersangka mengambil semua ponsel santrinya di lemari, lalu selama perjalanan ke Semarang ponsel ponsel tersebut dijual di setiap terminal bis dengan harga antara Rp 300 ribu hingga 400 ribu. “Tersangka kami tangkap di salah satu minimarket di wilayah Bungah, setelah dipergoki sejumlah santri yang melapor ke kami,” paparnya.
Diketahui, oknum ustadz yang baru mengajar 2 bulan di ponpes tersebut sebenarnya hanyalah seorang kuli bangunan di proyek Jembatan Sembayat Gresik.
“Waktu itu, kebetulan ponpes membutuhkan tenaga pengajar Bahasa Arab dan Inggris. Dan ketika menjalani tes, tersangka memang mahir dalam dua bahasa tersebut,” pungkasnya. (san)