SURABAYAONLINE.CO-Pada berita sebelumnya sudah diceritakan mengenai berkas-berkas penting kasus lahan PDAM di Gubeng yang raib dari PN Surabaya. Namun wakil ahli waris h Jahja Achmad saat diklarifikasi menemukan berkas itu di tangan orang-orang MA.
Kasus ini memang menarik karena tanah Eigendom 1404 seluas 48,700 m2 itu mencakup lahan PDAM dan Stasiun Gubeng Baru yang kini dikuasai PT KAI.
PT KAI–dulu PJKA memperoleh tanah itu dengan menggugat Ramono Hadi. Orang ini misterius karena tidak punya alas hukum apa-apa dengan tanah itu tiba-tiba digugat perdata oleh PN Surabaya dan kemudian dimenangkan oleh PT KAI sampai perintah eksekusi 48.297 m2,
Keanehan muncul karena lahan PDAM seluas 21.297 m2 yang termasuk tanah eigendom 1404 tidak ikut dieksekusi. Yang dieksekusi cuma warga (sebagian mantan karyawan Soeradji yang digusur. Warga kemudian mengadu ke MA hasilnya nihil.
MA mengeluarkan Putusan Mahkamah Agung RI No 3113/k/Pdt/1989 untuk PT KAI. Nah sebelumnya sudah keluar Putusan MA RI No 340.K/Sip/1981. Ini artinya telah melanggar asas hukum Nebis in Idem, hal ini karena objek yang dipersengketakan dalam kedua perkara tersebut sama yaitu tanah ex verponding No 1140 seluas 48.700 m2.
Mengingat yang dimenangkan oleh MA RI yang pertama sebagai ahl waris yang berhak adalah almarhum H Suradji dalam perkara No 340.K/Sip/1981 maka demi hukum putusan Mahkamah Agung RI No 3113/K/Pdt batal demi hukum dan tidak punya daya paksa untuk eksekusi.
Putusan MA RI No.3113K/Sip/1989 selain tidak dapat untuk menjalankan eksekusi juga salah orang. Bagaimana mungkin Ramono Hadi dkk yang tidak memiliki dasar atas objek bisa menang tanpa melibatkan ahli waris Suradji.
“Saya tidak kenal dan tahu dengan yang namanya Ramono HAdi, Saya rasa itu permainan saja,” komentar wakil ahli waris H Jahja Achmad.(bersambung)