SURABAYA ONLINE.CO-Eksekusi dengan pola penggantian berupa kompensasi win-win solution sebagaimana dimaksud adalah dalam rangka menghormati keberadaan PDAM mengingat PDAM tergolong institusi yang strategis untuk pelayanan kepentingan umum.
Dikhawatirkan jika dilakukan pengosongan paksa melalui aparat penegak hukum akan menimbulkan kerawanan sosial yang dapat berdampak pada kerawanan politik untuk Jawa Timur pada umunya dan Surabaya khususnya.
“Kami tidak menhinginkan adanya eksekusi, namun kami ingin bahwa ada penyelesaian yang adil bagi ahli waris,” demikian H Jahja Achmad saat wawancara dengan SURABAYAONLINE.CO.
Baca Juga:Menelisik Kasus Tanah PDAM Surabaya di Gubeng (18):Ahli Waris Ingin Win-win Solution
Menurutnya, ahli waris sudah terlalu lama mencari keadilan karenanya semestinya PDAM Surabaya memeberi kompensasi yang layak bagi ahli waris. “Kami ingin diganti dengan harga saat ini,” tandas Jahja.
Surat permohonan kompensasi ini selain ditujukan kepada Walikota Surabaya, juga dikirim ke Kementrian BUMN. Namun permohonan untuj difasilitasi itu tak kunjung tiba dan tidak digubris oleh instansi yang bersangkutan. Pada hari ini Kamis (31/1) . Dari uraian-uraian yang ada, jelas bahwa pihak ahli waris sepertinya diping-pong oleh kekuasaan.
“Saya akan terus berjuang sampai hak-hak ahli waris dipenuhi. Saya tidak akan berhenti akan saya kejar terus sesuai amanat Bu Suyati, bahwa jika saya tidak berjuang maka kasus ini tidak akan terselesaikan,” tegas Jahja Achmad dalam wanwancara Rabu (30/1).(bersambung)