SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Nenek Elina Widjajanti (80) warga Lontar, Sambikerep, Surabaya, korban pengusiran, menjalani pemeriksaan terkait pemalsuan dokument surat tanah. Laporan yang disampaikan oleh Elina Widjajanti kepada SPKT Polda Jatim, Selasa (6/1) lalu terkait dugaan pemalsuan dokumen rumah milik keluarganya.
Selama pemeriksaan guna memberikan keterangan pada Rabu (13/1) di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Elina didampingi kuasa hukum Wellem Mintarja. Dari keterangan yang disampaikan oleh sang nenek melalui kuasa hukumnya, pihaknya mendapatkan 48 pertanyaan dari penyidik.
“Setidaknya ada 48 pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik kepada Nenek Elina. Pertanyaan seputar kepemilikan surat ahli waris, daftar mutasi objek pajak, surat keterangan tanah dari pihak kelurahan yang menerbitkan,” ujar Elina, Rabu (13/1) di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Dari keterangan yang diutarakan oleh Elina Widjajanti terhadap penyidik bahwa pihaknya telah menempati rumah yang menjadi objek kekerasan pihak ormas sejak tahun 2011. “Pihak korban telah menerima terbitan surat keterangan hak milik tanah dari Kelurahan Lontor terbaru pada tahun 2025,” ungkap kuasa hukum Wellem Mintarja.
Dugaan adanya pemalsuan surat tanah disinyalir terjadi saat adanya pertemuan akad jual beli tanah. Pihak nenek Elina Widjajanti tidak mengetahui tentang adanya akad jual beli yang terjadi hingga surat tanah berbalik nama menjadi nama tersangka Samuel Ardi Trianto.
“Jadi, objek itu tidak pernah dijual ke siapa pun. Kemudian tiba-tiba terdapat surat keterangan tanah, pencoretan Leter C itu ke atas nama orang lain. Awalnya kan atas nama Bu Elisa Irawati. Nah, surat keterangan tanah itu kan dasarnya dari akta jual beli, dasar pencoretannya. Akta jual beli itu posisinya 2025, berdasarkan surat kuasa menjual 2014,” tambah Wellem.
Pihaknya telah bekali-kali sejak bulan September hingga Oktober 2025 mempertanyakan kepada Kelurahan Lontar terkait status dan nama tanah yang terdaftar di kelurahan.
“Jadi setelah aksi pembongkaran bangunan pada bulan Agustus 2025, pihak keluarga nenek mempertanyakan sebanyak 2 kali kepada Kantor Kelurahan Lontar terkait status tanah rumah yang ditempati. Kenapa objek tanah dan bangunan milik korban bisa ada nama orang lain. Padahal tidak pernah terjadi akad jual beli. Hingga saat ini belum ada keterangan dari pihak kelurahan,” tutup Wellem.(*)


